KANALPONOROGO.COM : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo melimpahkan perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2012-2013 atas nama Yuni Widyaningsih ke Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (08/12/2016).
“Ya, hari ini kita limpahkan perkara dugaan korupsi atasa nama Yuni Widyaningsih ke Pengadilan Tipikor Surabaya,”ucap Kasie Pidsus Kejari Ponorogo, Heppy Alhabibie saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (08/12/2016).
Pelimpahan terdakwa ke delapan dalam kasus korupsi DAK Dindik Ponorogo ini setelah pihak JPU menerima pelimpahan barang bukti, berkas dan tersangka dari tim penyidik Kejari Ponorogo pada Senin (28/11/2016) pekan lalu.
Dalam pelimpahan tahap ke dua tersebut, mantan Wabup Yuni Widyaningsih yang datang didampingi Sugeng Prawoto (suaminya) dan penasehat hukumnya Indra Priangkasa menyertakan surat keterangan tentang kesehatan mantan wabup Yuni Widyaningsih dari dua rumah sakit jiwa Menur Surabaya dan satu rumah sakit jiwa di Jawa Tengah.
“Ya kita kan juga harus memiliki pembanding dari surat keterangan yang dilampirkan penasehat hukum terdakwa,”terang Heppy.
Sembari menunggu turunya hasil pemeriksaan dari tim dokter yang sengaja didatangkan dari Surabaya tersebut, Jaksa Penuntut Umum(JPU) juga mulai menyusun surat dakwaan.
Setelah hasil pemeriksaan dari dokter/ psikiater yang didatangkan keluar dan penyusunan surat dakwaan juga selesai disusun, jaksa pun tak menunggu lama langsung melimpahkanya ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk didaftarkan dan selanjutnya dijadualkan untuk digelarnya sidang.
“Setelah penyusunan surat dakwaan selesai dan telah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor, selanjutnya kita menunggu jadual sidangnya,”tambah Heppy.