Home / Hukrim / News

Sabtu, 15 Agustus 2015 - 12:35 WIB

Kasus DAK, Kejari Ponorogo Siap Tindak Lanjuti Keterlibatan AS

KANALPONOROGO-Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari)  Ponorogo menyatakan siap menindak lanjuti keterlibatan AS kakak kandung mantan wakil Bupati Ponorogo Yuni Widyaningsih dalam kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) 2012 -2013 pengadaan alat peraga pendidikan dengan nilai proyek Rp 8,1 miliar.

Sesuai dengan amar putusan 7 terpidana kasus DAK yang sekarang telah menjalani hukuman di Lapas kelas IIB Ponorogo, maka majelis hakim Tipikor Surabaya memerintahkan untuk menindak lanjuti sejauh mana keterlibatan AS(kakak Kandung mantan Wabup Yuni Widyaningsih).

Jauh sebelum perintah majelis hakim Tipikor surabaya keluar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo sudah memulai proses penyelidikan terhadap AS ini.

Dalam kasus ini, AS sudah pernah dipanggil oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Baca Juga :  Tahun Baru, Polres Lakukan Pengecekan ke sejumlah Mall

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo Sucipto menegaskan tanpa perintah dari mejelis hakim Tipikorpun, pihaknya sudah berjalan melakukan pemeriksaan terhadap AS. Penyelidikan terhadap AS ini sekarang sedang berjalan.

Saat ini kejaksaan sedang mendalami, memperjelas dan memperkuat alat bukti yang diperlukan, sehingga tidak menutup kemungkinan AS ini terlibat dalam lingkaran kasus tindak pidana korupsi alat peraga pendidikan yang telah menyeret 3 PNS Diknas dan seorang staf ahli bupati.

“Kejaksaan tidak menunggu apapun untuk menindak lanjuti keterlibatan AS ini. Sekarang sedang mendalami, mempertajam dan memperkuat alat buktinya,”ucap Kajari Ponorogo Sucipto.

Sementara itu salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Kurniawan yang juga Kasi Intelijen Kejari Ponorogo menyatakan, dari fakta persidangan telah terungkap bahwa sejumlah saksi mengaku telah memberikan sejumlah fee kepada mantan Wabup Yuni Widyaningsih melalui AS.

Baca Juga :  Perbaiki Pompa Air, Dua Warga Sukorejo Meninggal Dalam Sumur Sawah

“Dari pengakuan sejumlah saksi yang berasal dari CV Global Inc, bahwa ada aliran dana cash yang diberikan kepada AS, untuk itu kita terus mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat,”ucap Agus Kurniawan.

Dalam persidangan terungkap mantan Wabup Ida menerima fee dalam empat kali penerimaan pada akhir 2012 dan akhir 2013. Dua kali di Surabaya, satu kali di Ponorogo dan satu kali di Yogyakarta. Totalnya, Wabup menerima Rp1,050 miliar.

Dari sebagian fee tersebut, ungkap Agus, tidak diterima langsung oleh mantan Wabup Yuni Widyaningsih, akan tetapi melalui AS.(K-3)

Share :

Baca Juga

Nasional

Tercatat Puluhan Pelajar Asing Over Stay

Headline

Sharing sebelum share, jadikan Pilkada 2020 yang aman, damai, dan sejuk

Peristiwa

Tak Kuat Melintasi Tanjakan, Truk Angkut Koral Terguling di Ngrayun

News

Calon Independen Mulai Menanyakan Persyaratan

Headline

Presiden Tegaskan Konsistensi Hilirisasi Adalah Kunci Menuju Indonesia Maju

Peristiwa

Air Telaga Ngebel Meluap, Menggenangi Jalan Lingkar Telaga

Mataraman

Polres Ponorogo Gelar TKJ untuk memastikan Kebugaran Personil,

Nasional

Dukung Final AFF, PSSI Berangkatkan Keluarga Timnas ke Thailand