KANALPONOROGO-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menahan Yusuf Pribadi mantan Pelaksana Tugas ( Plt) Sekdakab Ponorogo salah satu tersangka kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) 2012 dan 2013, Selasa (11/08).
“Hasil penyidikan dan pengembangan, salah satu tersangka dan sudah selesai pemberkasan dan penyidikanya, sudah final, dan hari ini kita tahan,”ucap Kajari Ponorogo Sucipto kepada kanalponorogo.
Penahanan staf ahli bupati yang merangkap Asisten I (bidang pemerintahan dan Kesra) ini, karena dalam fakta persidangan dan hasil pemeriksaan saksi-saksi yang sudah didalami dan diperiksa sudah jelas dan sudah klop sert terbukti semua jika Yusuf Pribadi turut menikmati uang dari kasus korupsi DAK sebesar Rp 1,195 miliar.
Yusuf Pribadi yang datang didampingi 2 pengacaranya tiba di kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo pukul 09.00 WIB.
Setelah menjalani pemeriksaan dan menjawab 38 pertanyaan yang diajukan penyidik, Yusuf langsung dikirim ke Rutan kelas IIB Ponorogo sekitar pukul 12.30 WIB.
Tersangka ditahan berdasarkan surat perintah penahanan no.25/05.24/fd.1/08/2015.
Usai pemeriksaan, Yusuf langsung memasuki mobil yang membawanya ke Rutan Ponorogo. Dirinya enggan menjawab pertanyaan yang dilontarkan para awak media yang sudah menunggu dari pagi hari.
“Saya ini orang susah, tanya ke jaksa saja ya,”ucap Yusuf singkat.
Penyidik menjeratnya dengan Undang -Undang korupsi no 33 tahun 1999 juncto uu no 20 tahun 2011 tentang pemberantasan tindak pidana korups, namun Yusuf dikenakan pasal tambahan pasal 11 dan 13 undang undang korupsi, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun.(K-1)