Home / Hukrim

Rabu, 11 Maret 2015 - 10:55 WIB

Kasus DAK Masuk Tahap 2

KANALPONOROGO
Setelah tujuh berkas
kasus korupsi
Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam
proyek pengadaan alat peraga di Dinas Pendidikan Ponorogo dinyatakan sempurna, kini giliran berkas milik tersangka
Wabup Yuni Widyaningsih dinyatakan P21 alias sempurna.
“Sekarang masuk
tahap 2, yaitu pelimpahan berkas, tersangka dan barang bukti dari penyidik ke
Jaksa Penuntut Umum (JPU), tinggal penuntutan. Hari ini untuk enam orang. Dan Kamis
(13/3) besuk satu orang
lagi yang akan kita limpahkan,” ujar Sucipto, Rabu (11/03).
Enam orang
tersangka yang menjalani proses tahap 2 penanganan perkara adalah Supeno, Son
Sudarsono dan Marjuki ketiganya PNS di Dinas Pendidikan (Dindik) dan Nur Sasongko Anang Prasetyow dan Keke Aji Novalyn. Sedangkan
tersangka Hartoyo yang merupakan makelar proyek akan dilimpahkan pada Kamis (13/03) mendatang.
Mereka akan
ditahan oleh penyidik selama 20 hari ke depan dan bisa diperpanjang hingga 30
hari kemudian untuk kepentingan penanganan perkara. Selama masa penahanan di
bawah JPU ini, jaksa akan menyusun dakwaan untuk segera dilimpahkan ke
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Khusus
tersangka Yuni Widyaningsih alias Ida atau Wabup Ponorogo yang merupakan
tersangka kedelapan dalam perkara ini, Sucipto menyatakan, pelaksanaan tahap 2 atau
pelimpahan berkas perkaranya belum bisa dilaksanakan bersamaan dengan tujuh
tersangka lain pada pekan ini. Alasannya, kejaksaan masih menunggu surat izin
dari Kemendagri.
“Untuk Wabup
belum ada surat izin dari Kemendagri. Nanti kalau ada izin akan kita limpahkan
juga. Kita nunggu izin karena kan maunya kita menahan (wabup). Begitu izin itu
turun, ya kita bisa segera lakukan (penahanan),” ujar Sucipto.

Sucipto
menjamin ia tidak diskriminatif dalam memperlakukan semua tersangka kasus DAK.
“Itu prosedur, silakan PH (penasehat hukum) ngomong
apa karena wabup belum ditahan. Ada yang bilang sudah ada vonis bebas? Ah, itu
vonis apa, itu vonis dagelan. Wong
sidang saja belum. Katanya dipetieskan? selama Kajarinya saya Insya Allah tidak
akan ada penghentian penanganan perkara,” tegas Sucipto.(K-2)
Baca Juga :  Kasus DAK Memasuki Tahap Dua

Share :

Baca Juga

Hukrim

Satreskoba Polres Ponorogo Amankan Pengedar Arjo Asal Sukorejo

Hukrim

PT DGI Kembalikan Uang Negara Kasus Korupsi Pembangunan RSUD

Hukrim

Jual Miras, Warga Siman Dicokok Polisi

Hukrim

Polsek Badegan Tangkap Pengedar Pil Dobel L

Hukrim

Polsek Pulung Bersama Polhutmob KPH Gagalkan Ilegal Logging

Hukrim

Kawanan Perampok Bersenjata Api, Satroni Toko Perhiasan di Tulungagung

Hukrim

Kasus RSUD dr Harjono, Pengadilan Tipikor Telah Hadirkan 26 Saksi

Hukrim

Penyidik Panggil Pengurus Yapusa Surabaya