KANALPONOROGO.COM: Menganggap putusan hakim pengadilan Tipikor Surabaya sangat ringan atas terpidana ke sembilan mantan Wabup Ponorogo Yuni Widayaningsih dalam kasus DAK Dindik 2012-2013 membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding.
“Dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya (kepada Yuni Widyaningsih) yang kurang dari separuh tuntutan kami, maka kami akan melakukan upaya hukum banding” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ponorogo Benny Nugroho.
Menurut rencana, memori banding tersebut akan dikirim pada Kamis (04/05/2017) besuk . Ini kurang dari tujuh hari dari waktu pikir-pikir yang diberikan majelis hakim kepada JPU maupun penasehat hukum untuk mempertimbangkan putusan tersebut.
Diketahui dalam sidang yang digelar Jumat(28/04/2017) lalu, majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis kepada Yuni Widyaningsih dengan pidana badan 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan, uang pengganti Rp 600 juta subsider 1 tahun kurungan.
Majelis hakim yang diketuai Tahsin menyatakan mantan orang kedua di Ponorogo ini terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dalam pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1(b) UU RI no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana surat dakwaan ke-1 subsider.