Home / Hukrim

Senin, 5 Desember 2016 - 22:59 WIB - Editor : redaksi

Kasus Korupsi DAK, Mantan Wabup Yuni Widyaningsih Masuk Tahap ll

Yuni Widyaningsih usai diperiksa beberapa tahun lalu di kejari Ponorogo( foto : dok)

Yuni Widyaningsih usai diperiksa beberapa tahun lalu di kejari Ponorogo( foto : dok)

Yuni Widyaningsih usai diperiksa beberapa tahun lalu di kejari Ponorogo( foto : dok)

KANALPONOROGO.COM: Setelah sempat mangkir beberapa kali dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari), eks Wakil Bupati Ponorogo Yuni Widyaningsih akhirnya datang juga ke Kejaksaan dan menyatakan siap untuk disidang atas kasus korupsi dana proyek pengadaan alat peraga pendidikan dari Dana Alokasi Khusus yang menjadikannya tersangka, Senin (28/11/2016) pekan lalu.

Dua tahun kuenag beberapa hari eks Wabup Ponorogo Yuni Widyaningsih ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dengan surat penetapanan yang ditandatangani Kepala Kejari Ponorogo (saat itu Sucipto) dengan nomor 16/0524/FD.1/12/2014 tertanggal 23 Desember 2014.

Baca Juga :  Korupsi RSUD Jilid II, Polres Ponorogo Incar 14 Calon Tersangka

“Beliau bilang siap sidang. Ngomongnya (suaranya) pelan. Ya kita beri penjelasan setelah itu dengan pelan juga,” ungkap Kasie Pidsus Kejari Ponorogo, Happy Alhabibie, Senin (05/12/2016).

Happy menyatakan, Yuni Widyaningsih tiba di gedung Kejari Ponorogo sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka yang sering disebut sebagai aktor intelektual korupsi dana pendidikan ini datang dengan didampingi suaminya, Sugeng Prawoto, dan penasehat hukumnya, Indra Priangkasa.

Penyidik segera melakukan pengecekan dan melakukan pelimpahan berkas perkara ini kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Happy Al Habiebie dan tiga jaksa Seksi Pidsus lainnya.

Happy memastikan Yuni Widyaningsih tidak melarikan diri. Sebab Yuni Widyaningsih sendiri yang menyatakan bahwa dirinya tidak akan pergi ke mana-mana.

Baca Juga :  Polisi Amankan Pelaku Prostitusi di Warung Yang Berada di Kedung Banteng

“Pak, saya tidak ke mana-mana kok. Saya di rumah kok. Begitu katanya (Yuni Widyaningsih) ke saya. Mungkin karena kemarin dibilang diburu Kejaksaan (Ponorogo) itu lo,” ungkap Happy.

Kepada mantan orang nomor dua di Ponorogo ini, penyidik menjerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1)a dan (1)b UU/1999 jo pasal 55 KUHP subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat (1)a dan (1)b jo pasal 18 uu 31/1999 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman paling sedikit 4 tahun.(AD)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Gelapkan Motor, Pedagang Ayam Asal Balong Dicokok Polisi

Hukrim

Polisi Tangkap Pelaku Ilegal Loging di Sawoo

Hukrim

Kedapatan Simpan 2,1 Gram Sabu Warga Jombang Dibekuk Polisi

Hukrim

Dua Alap-Alap Motor Dibekuk Resmob Satreskrim Polres Ponorogo

Hukrim

Maling Satroni Rumah Pengusaha Travel

Hukrim

Congkel Kotak Amal, Pemuda Sukosari Dibui

Hukrim

Polisi Garuk PSK di Seputar Bekas Lahan Terminal lama

Hukrim

Polsek Sumoroto Amankan Ratusan Liter Miras