KANALPONOROGO.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo terus memproses dugaan adanya pungutan liar (pungli) penyegelan atau periwayatan tanah di Desa Sawoo, Ponorogo.
Hal tersebut disampaikan Kajari Ponorogo Rindang Onasis kepada sejumlah awak media saat ditemui di kantornya pada Kamis(02/02/2023).
“Kalau kami lanjut, kalau tipikor itu tidak mesti harus ada kerugian negara, kan ada tindakan memungut, kalau ada melanggar larangan itu ya bisa masuk,” ucap Kajari kepada awak media.
Selain itu, untuk pengumpulan bukti dan keterangan pihak Kejari Ponorogo memanggil 6 warga yang merupakan perwakilan dari masing-masing dusun di Desa Sawoo untuk dimintai keterangan pada Kamis(02/02/2023).
“Walaupun tidak ada kerugian negara, tapi ada potensi indikasi tipikornya dari penyerahan APIP ya kami tindak lanjuti,” terang Rindang Onasis.
Sementara itu, Kasintel Kejari Ponorogo, Ahmad Affandi menjelaskan,” dalam kasus dugaan segel tanah terungkap, dari 83 bidang saja ternyata nilainya sudah dua ratus juta lebih. Itu belum ditambah keseluruhan pemohon yang lainya tinggal menghitung saja sudah berapa nilainya,” ungkapnya.
Dikatakan Affandi, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil sejumlah Kasun di Desa Sawoo untuk dimintai keterangan.