Home / Hukrim

Sabtu, 25 Juni 2016 - 19:35 WIB

Kasus RSUD dr Harjono, Pengadilan Tipikor Telah Hadirkan 26 Saksi

KANALPONOROGO-Pengadilan Tipikor Surabaya telah mendatangkan sekitar 26 saksi dalam sidang dugaan kasus korupsi  pembangunan RSUD dr Hardjono untuk memberikan keterangan atas tersangka drg Prijo Langgeng Tribinuko dan dr Praminto Nugroho.

Puluhan saksi tersebut berasal dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Ponorogo, RSUD dr Hardjono, PT DGI, PT Anugerah dan dari konsultan PT Indah Karya.

Baca Juga :  Pembunuh Mahasiswi Akper, Divonis 18 Tahun

“Sudah sekitar duapuluh enam saksi yang dihadirkan,”ucap salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Bagus P Ayudo.

Sementara itu dalam sidang yang digelar Selasa(21/06/2016) lalu, tujuh orang saksi yang dihadirkan yaitu Dudung Purwadi, Gatot Cipto Raharjo, Nurman Limpu, Supriyadi, Dedy Bagus Irawan, Sony Wahyudi dan Handoko Ningrat.

Baca Juga :  Curi HP di RSU Muslimat, Warga Nganjuk dibui

“Kedua tersangka mengaku tahu dan menyadari akan akibatnya, namun mereka tetap tandatangan berita acara serah terima kesatu dan kedua agar bisa dilakukan pencairan,”terang Bagus.

Sementara sidang akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan memintai keterangan saksi dari PT DGI dan PT Indah Karya.(wad/kanalponorogo.com)

 

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polisi Ringkus Buron Perampok Spesialis Truk

Hukrim

Polres Gelar Rekontruksi Perampokan Toko Emas Ngrayun

Hukrim

Sempat DPO, Satu Pengeroyok Asal Mlarak Diamankan Polsek Siman

Hukrim

Dicecar Puluhan Pertanyaan, Wabup Ida Menangis

Hukrim

Sidang Korupsi DAK, JPU Datangkan 9 Saksi dari Diknas Ponorogo

Hukrim

Jelang Ramadhan, Polres Ponorogo Musnahkan Ribuan Liter Miras

Hukrim

Kasus DAK, Pengakuan YP Hanya Terima Rp 400 juta

Hukrim

Hilangnya Mobil di Magetan, Diduga Korban Membuat Laporan Palsu