Home / Hukrim

Rabu, 25 Maret 2015 - 09:00 WIB - Editor : redaksi

Usut Kasus RSUD, Polres Kirim Surat ke KPK

KANALPONOROGO – Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo menetapkan
5 orang sebagai tersangka dugaan kasus korupsi proyek pembangunan RSUD dr
Hardjono.
Sebelumnya telah
menetapkan dua tersangka yang berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri
Ponorogo, namun satu orang telah meninggal dunia karena serangan jantung.
Pemeriksaan kepada
lima tersangka juga telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
“Sudah kita
tingkatkan pemeriksaan dari penyelidikan ke penyidikan bagi 5 orang yang
ditetapkan tersangka,”ucap AKBP Iwan Kurniawan, Kapolres Ponorogo, Selasa(24/03).
Kapolres akan
melakukan pemeriksaan terhadap tiga komponen yang terlibat dalam proses
pembangunan tersebut. Tidak hanya pelaksananya saja, namun panitia dan pengawasnya
juga akan diperiksa.
“Tiga komponen dalam
pembangunan kita lakukan pemeriksaan, tidak hanya pelaksana yang kita kita
periksa, ada pihak lain yaitu panitya dan pengawasnya,kita lakukan pemeriksaan,
karena ya ketiga komponen itu itulah yang mengakibatkan terjadinya permasalahan
RSUD,”tegasnya.
Selama ini memang sudah ada
kesepakatan antara pihak KPK dengan Polres Ponorogo terkait kasus korupsi RSUD
ini. Yakni penyidikan untuk pelaku dari PT DGI dilakukan oleh KPK. Sedangkan
pelaku yang lain, dilaksanakan oleh Polres Ponorogo.

Namun
menurut AKBP Iwan Kurniawan, penyidikan terhadap orang-orang di PT DGI menjadi
penting karena akan menjadi rangkaian
yang utuh dalam persoalan korupsi proyek RSUD ini.
Dalam
proyek ini PT DGI pimpinan Nazarudin adalah pelaksana proyek. Sehingga pihak
DGI diyakini mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek dan
hal-hal yang kemudian menimbulkan tindak pidana korupsi dan kerugian negara
ini. Untuk itu AKBP Iwan mengaku telah mengirimkan surat permohonan ke KPK agar
bisa melakukan penyidikan ke pihak PT DGI.
“Sudah
kami kirimkan surat itu. Selama satu bulan ini kami kirim dua kali. Intinya
kami meminta kejelasan soal penanganan kasus ini. Tetap di KPK atau Polres bisa
juga menyidik. Dan sejauh ini belum ada jawaban dari KPK,” ujarnya.
Diketahui,
dalam kasus proyek pembangunan RSUD plat merah ini, sesuai perhitungan BPKP negara
telah dirugikan sebesar Rp 3,5 miliar.
Sementara
untuk pengembangan kasus ini, polisi telah mengirimkan Surat Perintah
Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan. “Untuk lima orang tersangka ini,
SPDP-nya (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) akan segera kami kirim ke
kejaksaan. Pekan ini lah untuk yang lima ini,” katanya.(K-1)
           

Baca Juga :  Pekan Ini Polres Limpahkan Berkas Kasus RSUD Jilid ll ke JPU

Share :

Baca Juga

Hukrim

Hajar Istri Hingga Babak Belur, Warga Jenangan Dibui

Hukrim

Polisi Amankan Bandar Dadu Sawoo

Hukrim

YP Disidang, Hakim Tanyakan Yuni Widyaningsih

Hukrim

Polisi Grebek Judi Dadu di Badegan

Hukrim

Simpan dan Edarkan Bahan Peledak, Pemuda Sukorejo Dicokok Polisi

Hukrim

Embat Hp dirumah Kosong, Pemuda Sukorejo Ponorogo Ditangkap Polisi

Hukrim

Embat Handphone di Warung Kopi, Pemuda Ngrayun Dicokok Polisi

Hukrim

Prihatin, Gelar Aksi Penggalangan Koin Untuk Kejaksaan