Home / Hukrim

Jumat, 28 April 2017 - 19:13 WIB - Editor : redaksi

Korupsi DAK, Mantan Wabup Yuni Widyaningsih Divonis 1,5 Tahun

Yuni Widyaningsih saat sidang di pengadilan tipikor surabaya

Yuni Widyaningsih saat sidang di pengadilan tipikor surabaya

Yuni Widyaningsih saat sidang di pengadilan tipikor surabaya

KANALPONOROGO.COM: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 1,5 tahun kepada mantan Wabup Ponorogo Yuni Widyaningsih dalam kasus korupsi pengadaan alat peraga pendidikan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus(DAK) Dindik 2012-2013, Jumat (28/04/2017).

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan putusan kepada mantan Wakil Bupati Yuni Widyaningsih atau Mbak Ida dengan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan, uang pengganti Rp 600 juta subsider 1 tahun kurungan dan membayar biaya sidang sebesar Rp 10.000,- .

Dalam sidang tersebut, Yuni Widyaningsih dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 (a) dan 1 (b) undang-undang korupsi junco pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan tidak ditahan namun hanya ditetapkan sebagai tahanan kota.

Pada sidang yang digelar pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ida dengan 5 tahun penjara dengan perintah agar terdakwa ditahan di rutan Medaeng, dibebani membayar denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan, sebagai pidana tambahan yaitu uang pengganti sebesar Rp.1.050.000.000,- dan apabila setelah satu bulan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tidak dibayar akan dilakukan penyitaan atas kekayaanya, dan apabila kekayaan yang dimiliki tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun 5 bulan.

Baca Juga :  Kapolres Ponorogo : Mantan Ketua Panwaslu Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

“Memang lebih rendah. Sesuai vonis hakim hanya 1.5 tahun. Jauh di bawah tuntutan kami,” ucap Jaksa Penuntut Umum(JPU), Beny Nugroho, Jumat (28/04/2017).

Atas vonis tersebut, Beny Nugroho mengaku masih pikir-pikir dan belum memutuskan menerima atau tidak.

Sementara itu Indra Priangkasa, penasehat hukum terdakwa usai sidang mengatakan,”bahwa kalau kita cermati dari mulai perjalanan persidangan yang menjadi fakta hukum dan pertimbangan majelis dalam putusan ini terjadi perbedaan antara fakta hukum dan pertimbangan majelis. Pertimbangan yang disampaikan majelis merupakan perbuatan dari tersangka 1 sampai 8, semua itu yang dijelaskan perbuatan 8 tersangka yang lain, sementara itu tidak ada perbuatan yang dijelaskan tadi yang pernah muncul bagi fakta persidangan,”kata Indra Priangkasa.

Baca Juga :  Kebakaran Menghanguskan Rumah Warga Jambon

Ditambahkanya,”tidak ada fakta hukum, apakah itu dari terdakwa bahkan dari saksi-saksi yang lain yang menyatakan terdakwa menerima dana, apakah ada alat bukti yang bisa mendukung bahwa telah terjadinya penyerahan uang dari Nur Sasongko kepada terdakwa, tidak disebutkan, semua itu berdasarkan keterangan Nur Sasongko, dalam teori hukum itu disebut satu saksi bukan saksi(Unus testis nulus testis) tidak ada, jadi eksplisif sebenarnya ada suatu bukti bahwa dari telaah Kejaksaan Tinggi bahwa tidak cukup bukti perkara ini untuk disidangkan,”tegas Indra.

Untuk itu, Indra juga mengaku pikir-pikir,” ada waktu tujuh hari untuk mengambil sikap,”pungkasnya.(AD)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Anev, Angka Kriminalitas di Ngawi Turun

Headline

Kasus Pungli Sawoo, Kajari Ponorogo: Meski Tidak Ada Kerugian Negara Tetap Lanjut

Hukrim

Simpan Pil Koplo, Pemuda Balong Dicokok Polisi

Hukrim

Polisi Oprak Trek-Trekan Jalan Baru

Hukrim

Polisi Razia Kos, Dapati Muda-Mudi Bukan Muhrim

Hukrim

YP Disidang, Hakim Tanyakan Yuni Widyaningsih

Hukrim

Kebut Kasus LPDB, Kejati Jatim Periksa 22 Saksi di Ponorogo

Hukrim

Buang Bayi ke Septictank, Seorang Ibu di Pacitan Diamankan Polisi