Home / Birokrasi / Hukrim / News

Kamis, 28 Januari 2016 - 04:14 WIB - Editor : redaksi

Korupsi DAK, Yusuf Pribadi Divonis 1 Tahun 4 Bulan

Yusuf Pribadi saat diperiksa sebagai saksi di Kejari Ponorogo beberapa waktu lalu foto : doc kanal ponorogo

KANALPONOROGO-Terdakwa ke sembilan kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) Mantan Plt Sekda Kabupaten Ponorogo Yusuf Pribadi divonis 1 tahun 4 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Surabaya, Rabu(27/01/2016) kemarin.

Selain itu dia juga harus membayar denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan dan mengganti kerugian negara sebesar Rp 303 juta subsidair 1 tahun penjara, dari yang dituntutkan JPU 2 tahun penjara, dan kewajiban mengembalikan uang negara sebesar Rp 1,195 miliar dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.

“Majelis hakim telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa ke sembilan YP telah dijatuhi vonis 1 tahun 4 bulan penjara, dengan denda sebesar Rp 50 juta dan harus mengembalikan kerugian negara Rp 303 juta dengan subsidair 1 tahun kurungan penjara,”ucap Kasi Pidsus Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo Heppy Alhabibi kepada kanalponorogo, Kamis(28/01/2016).

Baca Juga :  Polres Kediri Gelar Bakti Kesehatan Peringati Hari Bhayangkara ke-77

Pejabat yang juga pernah menduduki kepala dinas Indakop ini dianggap telah melanggar pasal 3 UU No 31 tahun 1999, Jo UU No 20 tahun 2001, dan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sekalipun putusan ini telah mecapai dua pertiga dari tuntutan namun baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum(JPU) sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga :  Satgas Reaksi Cepat Dinsosnakertrans Pantau Pembagian THR

“Baik terdakwa maupun JPU masih sama-sama pikir-pikir. Kita masih akan menelaah vonis yang dijatuhkan majelis hakim dan melaporkan serta meohon pertimbangan dan pentunjuk pimpinan,”terang Heppy Alhabiby.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah, dia sebagai pejabat pemerintah namun dirinya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, sedangkan hal yang meringankanya yaitu, terdakwa belum pernah dihukum.

Dengan telah divonisnya terdakwa ke sembilan dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus(DAK) Dinas Pendidikan (Dindik) Ponorogo ini, masih menyisakan satu tersangka yaitu mantan wakil bupati Yuni Widyaningsih yang hingga saat ini masih juga belum P21.(wad/kanalponorogo)

 

Share :

Baca Juga

Mataraman

Polsek Slahung Lakukan Penyemprotan Disinfektan Cegah Covid – 19

Headline

Pemerintah Daerah Harus Lakukan Upaya Terbaik Menekan Angka Kematian

Hukrim

Ops Tumpas Narkoba, Polres Ponorogo Sita Ratusan Liter Miras

Peristiwa

Sepeda Motor Hantam Bus Berhenti di Jalan Raya Ponorogo-Wonogiri

Mataraman

Binrohtal Sebagai Alat Control Diri Bagi Anggota Dalam Melaksanakan Tugas

Nasional

Atlet Judo Harap Kejuaraan Kapolri Cup Bisa Cetak Bibit yang Bertanding hingga Olimpiade

Budaya

Pagelaran Budaya Sadar Bencana, Salah Satu Upaya BNPB Tingkatkan Kesiapsiagaan Masyarakat

News

Rayakan Tahun Baru, Penghuni Rutan Ponorogo Berlatih Reyog