KANALPONOROGO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo menunda penetapan pemenang pemilukada tahun ini, karena adanya permohonan gugatan yang diajukan Paslon No 1 Sugiri – Sukirno ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 19 Desember lalu.
“Karena ada gugatan, penetapan bupati terpilih yang dijadwalkan 21-22 Desember 2015 diundur menjadi 12 Februari-13 Maret 2016,” kata komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Ponorogo, Teguh Wiyono, Selasa,(22/12/2015).
Pemberitahuan secara resmi dari Mahkamah Konstitusi, dijadwalkan 4-6 Januari 2016. Karena itu, KPU menunggu tahapan penyelesaian perkara sesuai dengan Peraturan KPU yang mengatur masalah sengketa dalam pemilihan kepala daerah langsung.
Tentang kesiapan pihaknya menghadapi sidang gugatan, Teguh mengaku telah berkoordinasi dengan tim pendamping hukum dan menyiapkan dokumen serta saksi yang berhubungan dengan gugatan.
“Kami siap dan sekarang masih menjajaki siapa yang nanti menjadi pengacara,” tutur Teguh.
Dalam prosesnya nanti akan diberitahukan tentang sidang pertama pada tanggal 4-6 Januari 2016, dengan pemeriksaan perkara akan dilakukan pada tanggal 7-14 Januari 2016 dan pengucapan putusan pada tanggal 2-7 Maret 2016.
Diketahui dalam Pilkada serentak 2015 ini ada enam kabupaten/kota di Jatim yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.(wad/kanalponorogo)