Home / Hukrim / News

Rabu, 6 Januari 2016 - 10:51 WIB - Editor : redaksi

Larikan Gadis Dibawah Umur, Pria Beristri Asal Pulung Dipolisikan

Anggota Polsek Pulung melakukan penjemputan di terminal Seloaji foto kanal : ponorogo

KANALPONOROGO-Polisi mengamankan DW(22) warga Dukuh Krajan, Desa Wagir Kidul, Kecamatan Pulung, lantaran telah membawa lari gadis dibawah umur yang masih duduk dibangku sekolah lanjutan pertama.

Pria yang telah beristri ini dijemput anggota Polsek Pulung di Terminal Seloaji, Ponorogo, Selasa(05/01/2015) kemarin).

Korban, sebut saja bunga(14) warga satu desa dengan pelaku dan masih duduk di kelas lX di salah satu sekolah menengah pertama ini, telah diajak pergi meninggalkan rumah tanpa seijin orang tua korban sejak tanggal 26 Nopember 2015 yang lalu.

Baca Juga :  Adi Candra Utama : Pembelaan Pengacara Lokal Tidak Berpengaruh Hasil Peradilan di Malaysia

Setelah itu, keluarga korban berusaha mencari dan berkoordinasi dengan Kades Wagirkidul dan Polsek Pulung.

Mendapati laporan tersebut polisi dibantu perangkat dan Kades Desa Wagirkidul kemudian melakukan penyelidikan dan pendekatan keluarga terhadap pelaku dan korban melalui  telephone genggam. Yang akhirnya pelaku bersedia pulang bersama dengan korban dan polisi segera melakukan penjemputan keduanya di terminal seloaji Ponorogo.

Dari hasil pemeriksaan awal korban selama ini dia diajak ke Solo, Jawa Tengah. Dan dalam pelarianya di kota Solo tersebut, korban megaku telah diajak melakukan perbuatan yang layaknya dilakukan oleh suami istri hingga berulangkali.

Baca Juga :  Sakit Menahun, Kakek di Jetis Ditemukan Tewas Gantung Diri

“Saat ini baik pelaku maupun korban yang didampingi keluarganya masih dimintai keterangan di unit PPA,”ucap Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Harjadi.

Atas keterangan tersebut, pihak keluarga menyatakan tidak menerima dan meminta kasus ini dilanjutkan ke proses hukum, karena  korban masih dibawah umur apalagi pelaku sudah mempunyai Istri. Untuk itu, pelaku dan korban didampingi keluarga diserahkan ke Unit PPA Polres Ponorogo guna menjalani pemeriksaan lanjutan.

Demi mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku terancam pasal 332 (1) tentang membawa lari anak dibawah umur dan Undang-Undang Perlindungan Anak.(wad/kanalponorogo)

Share :

Baca Juga

News

Penuhi Kekurangan Jumlah Dukungan, Misranto-Isnen Berpeluang Maju Pilkada

Militer

Binter Terpadu, Dandim 0802/Ponorogo Dampingi Tim Asistensi Korem 081/DSJ Cek Lokasi RTLH

Mataraman

Bhabinkamtibmas Jalin silaturrahmi Tangkal Radikalisme

Headline

Satgas Penanganan PMK Nasional Ingatkan Sulbar Agar Tidak Lengah

Birokrasi

Meski Telah Dihimbau, Masih Banyak PNS Terlambat

Hukrim

Terima Uang Palsu, Warga Mangunsuman Ponorogo Lapor ke Polsek Siman

Hukrim

Polisi Cokok Pelaku Pencurian Rumah Kos di Jalan Pramuka

Mataraman

Polisi Sahabat Anak, Tanamkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini