SAMBIT, KANALPONOROGO.COM:Gebrakan diawal tahun 2020, Polsek Sambit, Polres Ponorogo mengamankan ASH(27) warga Desa Ketro, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, Jatim, lantaran kedapatan mengedarkan dan menyimpan belasan ribu butir pil doble L, Rabu(01/01/2020).
“Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwasanya di wilayah hukum Polsek Sambit sering terjadi transaksi obat terlarang,”ucap Kapolsek Sambit AKP Sutriatno.
Mendapati informasi tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Sambit dibawah komando Aipda Khudori langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan di tempat-tempat yang diperkirakan sering dipergunakan untuk transaksi pil doble L.
Tak sia-sia upaya anggota Unit Reskrim dalam upayanya untuk mengungkap tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 atau 197 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ini.
Tepat bersamaan malam pergantian tahun baru 2020 sekira pukul 00.10 WIB anggota Unit Reskrim Polsek Sambit berhasil mengamankan tiga pemuda yang salah satunya adalah MI di lapangan Arjowinangun, masuk Dukuh Tamansari, Desa/ Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo.
Dari penggeledahan badan terhadap MI, polisi mendapati 1 linting grenjeng rokok yang berisikan 3 butir pil warna putih yang pada permukaanya bertuliskan LL; 2 linting plastik warna bening kecil yang berisikan 2 butir pil warna putih yang pada permukaanya bertuliskan LL total 4 butir.
Tim Unit Reskrim Polsek Sambit langsung melakukan pengembangan kasus dengan menginterogasi MI dan dua temanya, yang kemudian MI mengaku jika obat-obat terlarang tersebut dia beli dari seseorang yang beralamatkan di Sawoo.
Tak mau kehilangan buruanya, anggota Unit Reskrim Polsek Sambit segera bergerak cepat menuju alamat yang ditunjukan MI dan malam itu juga sekitar pukul 02.30 WIB berhasil mengamankan ASH(27) di rumah tinggalnya yang berada di Desa Ketro, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo.
Dari penggeledahan dirumah ASH, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 19 buah plastik warna bening berisi @ 1.000 butir pil warna putih yang pada permukaanya bertuliskan LL; uang sebesar Rp. 300.000.- ; 1 linting grenjeng rokok yang berisikan 3 butir pil warna putih yang pada permukaanya bertuliskan LL; 2 linting plastik warna bening kecil yang masing-masing berisikan 2 butir pil warna putih yang pada permukaanya bertuliskan LL total 4 butir, dan 2 buah handphone, 1 botol plastik kemasan air mineral yang berisi minuman keras jenis arak jowo.
“Saat ini pelaku berikut dengan barang bukti diamankan di Polsek Sambit guna keperluan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,”pungkas AKP Sutriatno.