KANALPONOROGO-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan kepada Yuni Suryadi mantan direktur RSUD dr Hardjono Ponorogo, Rabu(18/11).
Terdakwa Yuni Suryadi sebagai pengguna anggaran (PA) dalam pembangunan gedung RSUD dr Hardjono dianggap terbukti telah menyalahgunakan kewenangan dan kedudukanya dan secara bersama-sama dalam pengaturan pengadaan pembangunan rumah sakit dr Hardjono telah menikmati uang negara sebesar Rp 320 juta, namun dari jumlah tersebut terdakwa telah mengembalikan Rp 25 juta.
“Majelis Hakim Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa 1 tahun 4 bulan, ini lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu 2 tahun penjara,”ucap Kasi intel Kejari Ponorogo Agus Kurniawan kepada kanalponorogo.
Sesuai dengan dakwaan, selain dijatuhi vonis 1 tahun 4 bulan, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan penjara.
Dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 3,5 miliar ( versi BPKP) ini, terdakwa dikenakan pasal 3 jo 18 UU No 31/1999 Jo UU No 20/ 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.
“Tedakwa mengakui terus terang perbuatannya, kooperatif, dan juga sebagai dokter. Itu yang meringankan, sedang yang memberatkan tersangka tidak ikut mendukung progam pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” imbuh Kasi Pidsus Kejari Ponorogo Happy Alhabiby.
Diketahui, proyek pembangunan RSUD dr Hardjono yang dikerjakan secara multiyears hingga tahun 2011 tersebut menelan dana sebesar Rp 40 miliar dari APBN tahun 2009, ditambah dari APBD II sehingga total Rp 118 miliar.(wad/kanalponorogo)