Home / Hukrim

Senin, 19 Desember 2016 - 22:32 WIB - Editor : redaksi

Mantan Wabup Ponorogo Besuk Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor

Yuni Widyaningsih usai diperiksa beberapa tahun lalu di kejari Ponorogo( foto : dok)

Yuni Widyaningsih usai diperiksa beberapa tahun lalu di kejari Ponorogo( foto : dok)

Yuni Widyaningsih usai diperiksa beberapa tahun lalu di kejari Ponorogo( foto : dok)

KANALPONOROGO : Hampir dua tahun belum ada kejelasan, akhirnya mantan Wabup Ponorogo Yuni Widyaningsih, terdakwa ke delapan dugaan korupsi pengadaan alat peraga Sekolah Dasar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2012-2013 akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa(20/12/2016) besuk.

“Ya besuk, akan digelar sidang untuk Bu Ida di Pengadilan Tipikor Surabaya, yang bersangkutan sudah kita panggil untuk hadir besuk hari Selasa,”ucap Kasi Pidsus Kejari Ponorogo, Heppy Alhabibie saat ditemui kanalindonesia.com di ruang kerjanya, Senin(19/12/2016).

Ditanya tentang kesiapan, Heppy mengaku jika ia sudah menyiapkan kondisi physik dan transportasi dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penetapan sidang dari Pengadilan Tipikor Surabaya telah diterima pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo melalui faksimil Jumat(16/12/2016) pekan kemarin.

Baca Juga :  Ditinggalkan Kosong, Rumah Warga Sukorejo Terbakar

Disebutkan Heppy, agenda dalam sidang perdana mantan Wabup Yuni Widyaningsih adalah pembacaan surat dakwaan.

“Agenda besuk adalah pembacaan dakwaan, tapi ga tahu kalau dilanjutkan dengan eksepsi, tapi biasanya untuk sidang perdana seperti ini agendanya hanya pembacaan dakwaan,”imbuh Heppy.

Tentang anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikatakan Heppy Alhabibie terdiri dari 4 orang yang akan diketuai langsung oleh Kajari Ponorogo, Suwandi.

Ditanya tentang kemungkinan dilakukan penahanan kurungan penjara, Heppy menengaskan jika itu sudah menjadi wewenang dari hakim Tipikor.

“Kita belum tahu, itu semua kan kewenangan majelis hakim, kita lihat nanti majelis hakim gimana menerapkan penahanannya,”terang Heppy.

Sementara itu, Kajari Ponorogo Suwandi dalam beberapa hari lalu menyatakan bahwa pihaknya telah siap dan optimis bisa membuktikan atas dakwaanya.

Baca Juga :  Duka Keluarga Penghapal Al Quran

“Kami sangat optimis tindak kejahatan yang dilakukan Yuni Widyaningsih akan bisa dibuktikan di Pengadilan Tipikor. Kita sudah sangat siap. Sudah melimpahkan perkara ke pengadilan ya, berarti sudah siap membuktikan bahwa korupsi dilakukannya,”tegas Kajari Ponorogo, Suwandi.

Diketahui, mantan Wabup Ponorogo selama ini disebut-sebut sebagai aktor intelektual dari dugaan kasus korupsi dana alokasi khusus tahun 2012-2013 dengan nilai proyek total sebesar RP 8,1 miliar ini ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Desember 2014 silam.

Dalam kasus ini ada delapan orang telah inkract proses hukumnya diantaranya 7 orang telah selesai masa hukuman, 1 orang masih menjalani hukuman dan tinggal Yuni Widyaningsih yang belum menjalani proses persidangan.(AD)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Pelajar SD Korban Asusila Buruh Tani

Hukrim

Polres Ponorogo Amankan Penambang Tanpa Izin

Hukrim

Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan di Tempat Hiburan Malam

Hukrim

Kasus Sawoo, Kejari Ponorogo Tetapkan Dua Perangkat Desa Jadi Tersangka

Headline

Pungli Sawoo, Kejari Ponorogo Tahan 2 Perangkat Desa

Hukrim

Kabur Dari Panti, Remaja Jambon Ponorogo Nyuri Emas Milik Tetangga

Hukrim

Nyuri di Pasar Loak, Dua Remaja Ngebel Diamankan Polsek Ponorogo

Hukrim

Mantan Bupati Ponorogo Dituntut 15 Bulan