Home / Hukrim / News

Minggu, 3 Mei 2015 - 11:51 WIB - Editor : redaksi

Akibat Postingan di Facebook, Kepala Bapemas Kirim Permintaan Maaf Tertulis ke PDIP

KANALPONOROGO- Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Bapemas Pemdes) Kabupaten Ponorogo, Najib Susilo melayangkan permintaan maaf tertulis kepada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Ponorogo atas perbuatanya yang dianggap tidak menyenangkan dalam postingan di media social facebook.

Sebelum mengirim surat permohonan maaf kepada DPC PDIP, Najib telah berupaya melakukan komunikasi dengan pengurus teras DPC PDIP Ponorogo dengan mendatanginya satu persatu. Namun permintaan maaf itu tidak serta merta membuat jajaran PDIP bergeming.“Pak Najib kirim surat kepada kita DPC PDIP Ponorogo dan sudah kami laporkan ke DPD PDIP Jawa Timur,” terang Agus Widodo, ketua DPC PDIP Ponorogo. Dalam surat bermaterai tertanggal 28 April itu, Najib menyatakan menyesal dan mengakui kesalahan serta kekhilafannya. Dia juga meminta agar dimaafkan dan kasusnya dianggap selesai.
Bahkan terlapor bersedia melakukan permintaan maaf terbuka di akun facebook, di mana penistaan terhadap PDIP di akun atas Najib Susilo itu dilakukan.“ Saya Najib Susilo pemilik akun facebook Najib Susilo,dengan ini mengakui kekhilafan dan kesalahan saya dalam membuat satus/share di facebook. Untuk itu saya bersedia mohon maaf dan mengunggah permohonan maaf saya di akun facebook dan media massa lokal . Selanjutnya dengan permohonan maaf ini, saya mohon persoalannya dianggap selesai,” kata Najib dalam suratnya sebanyak dua lembar. Laporan ke Satreskrim Polres Ponorogo Rabu (22/4) lalu, tidak akan dicabut. Sebab kasus itu secara organisasi dianggap sudah sangat merugikan, dan bukan atas nama orang perorang lagi.
“Secara pribadi saya sih bisa memaafkan, namun ini menyangkut organisasi, dan saya juga mempunyai kewajiban untuk membela partai dan organisasi, maka penyelesaianya juga secara organisasi partai,”ucap Agus Widodo.
Sementara laporan ke pihak kepolisian tidak bisa dicabut karena bukan lagi merupakan delik aduan. Najib dilaporkan karena telah membuat tautan di akunnya yang dianggap merugikan nama baik PDIP dan Presiden Joko Widodo berdasar UU ITE pasal 27 ayat 3.(K-4)

Baca Juga :  Kapolsek Siman Hadiri Pembinaan Kepada Ketua RT Desa Se-Kecamatan Siman Oleh Bupati Ponorogo

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kasus PAMSTBM, Yuli Astuti Ditahan Kejari Ngawi

Headline

Cegah Hoax dan Bullying, Polisi Ngawi Berikan Binluh

Kanal Jawa Timur

Peduli Palestina, Siswa SAIM Salat Gaib dan Berdonasi

Hukrim

PN Ponorogo Gelar Sidang Perdana Pra Peradilan Kasus Penggelapan Mobil

Hukrim

Kasus Sawoo Masuki Tahapan Penyidikan Khusus, Kejari Kembali Periksa 8 Orang Saksi

Birokrasi

Kakanwil Kemenkumham Jatim Resmikan Kanim Kelas III Ponorogo

Peristiwa

Bupati Ipong: Nama Songgolangit Kabotan

Militer

Lanud Iswahjudi Tak Bisa Jadi Lanud Sipil