KANALPONOROGO.COM : Satreskrim Polres Ponorogo, mengamankan STR (23) warga Desa Prajegan, Kecamatan Sukorejo pelaku pencurian handphone dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) ruang tata usaha (TU) SMA Muhammadiyah Ponorogo, Senin(06/02/2017) kemarin.
Anggota Sat Reskrim Polres Ponorogo untuk bisa menangkap pelaku harus melakukan penyelidikan selama 3 bulan sejak kasus tersebut dilaporkan korban pada 6 November 2016 lalu.
Pelaku sekaligus tersangka ternyata Office Boy(OB) di sekolahan tersebut.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti (BB) yaitu satu dosbook handphone Honor type 4 C beserta handphone.
Kasubbag Humas Polres Ponorogo AKP Sudarmanto membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Penangkapan dilakukan Senin (06/02/2017) petang oleh tim Opsnal Sat Reskrim Polres Ponorogo di rumah tersangka.
“Dalam pengakuannya kepada penyidik handphone yang dicuri tersebut digunakan untuk dirinya sendiri,”ucap Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto.
Akibat perbutannya tersebut, tersangka kini diamankan di Polres Ponorogo untuk kepentingan penyidikan.
Tersangka dijerat dengan dengan pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman penjara 4 tahun.(AD)