KanalPonorogo.com – Heboh cerita di masyarakat, pelajar bermesum ria dikamar mandi milik Masjid di wilayah Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo digrebeg warga setempat.
Ulah mesum satu pelajar dengan pacarnya itu sempat menjadi guncingan heboh di wilayah Kecamatan Jambon dan sekitarnya.
Warga yang mengetahui meminta keluar tidak kunjung dibuka, akhirnya pintu kamar mandi didobrak hingga kacanya hancur, karena dikunci dari dalam.
Tak ayal pasangan mesum dibawah umur itu langsung digrebeg dan digelandang warga.
Kedua pasangan ho ho hi hi ini dibawa ke Balai Desa setempat untuk dimintai keterangan.
Saat dipertemukan di Balai Desa Krebet dengan menghadirkan orang tuanya terungkap kronologis hingga melakukan perbuatan cabul di kamar mandi milik Masjid.
Pada Kamis tanggal 22 April 2021 sekira pukul 05.30 wib, pelaku (lakinya) dan korban (wanita) janjian ketemuan didekat rumah pelaku.
Selanjutnya pelaku dan korban bertemu didekat rumah korban dan kemudian dengan menggunakan sepeda motor korban pergi berboncengan menuju Masjid di Wilayah Kecamatan Jambon.
Sesampai dilokasi tersebut pelaku dan korban kemudian masuk kedalam kamar mandi dan selanjutnya pelaku membuka baju dan celana kolor pendeknya.
Selanjutnya pelaku membuka kancing baju korban hingga kelihatan punyak e korban yang tidak mengenakan bh.
Kemudian pelaku meremas remas punyak e korban dan menghisap-hisapnya.
Tidak lama kemudian pintu kamar mandi dibuka paksa oleh warga dan menyuruh pelaku dan korban keluar dari kamar mandi.
Selanjutnya pelaku dan korban dibawa ke balai desa untuk disidangkan oleh perangkat desa dan lingkungan.
Kemudian, orang tua korban sekira jam 13.45 wib melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jambon.
Informasi yang didapat, selain melakukan perbuatan di kamar mandi masjid tersebut, sekitar 1 bulan yang lalu korban juga sudah pernah melakukan hubungan intim di sebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo.
Kapolsek Jambon Iptu. Nanang Budianto,SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, tkpnya di wilayah hukum Polsek Jambon.
“Adanya laporan, pihaknya mendatangi tkp, mengamankan pelaku dan barang bukti, mencatat dan meminta keterangan saksi saksi, melakukan permintaan keterangan terhadap pelaku dan korban,” ungkapnya.
Selanjutnya kata Kapolsek Iptu. Nanang, pihaknya melaksanakan gelar perkara, memintakan Visum dan melakukan Koordinasi dengan Unit PPA Polres Ponorogo.
“Melimpahkan penanganan perkara ke Unit PPA Polres Ponorogo,” ujarnya.
Dikatakan, identitas pelaku berinisial FHA, Lk (17 thn) warga Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo sedang Korban SY, Pr (16 thn) pelajar warga Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo.
“Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, 1 unit sepeda motor Honda Supra warna hitam strip hijau putih No Pol AE 3592 N, Celana dalam pelaku, celana pendek pelaku, kaos pendek pelaku, Celana dalam korban, celana panjang korban, baju korban dan HP merk SAMSUNG milik korban,” pungkasnya.