Home / Headline

Jumat, 22 April 2022 - 16:28 WIB - Editor : Redaksi

Pelihara Kamtibmas,Polres Kediri Kota Berhasil Amankan 140 Jerigen Ciu

KEDIRI KOTA – Respon cepat menindak lanjuti informasi dari masyarakat,Satuan Resnarkoba Polres Kediri Kota akhirnya berhasil mengungkap kasus tempat pijat yang dijadikan Gudang Miras oplosan di Desa Sidomulyo, Kecamatan Wates,Kediri Jawa Timur.

Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota AKP Ipung Harianto mengatakan, penggerebekan rumah milik almarhumah Dewi itu bermula dari pengembangan kasus peredaran miras ilegal di wilayah Kecamatan Banyakan.

“Awalnya kami patroli dan melaksanakan penyelidikan menindaklanjuti informasi dari masyarakat,lalu kami jumpai pria berinisial ES membawa empat jurigen berisi miras jenis ciu,”jelas AKP Ipung, Jumat (22/4/22).

Dari hasil pemeriksaan terhadap Pria berinisial ES yang membawa empat jurigen berisi miras jenis ciu tersebut,ES mengaku memperoleh miras dari wilayah Kecamatan Wates.

Petugas Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota kemudian melakukan pengembangan dan melakukan penggrebekan di sebuah rumah yang berada di wilayah Kecamatan Banyakan,Kediri.

Baca Juga :  Polsek Sampung Ungkap Pencurian Kayu Secara Ilegal

Saat penggerebekan, Polisi menemukan 140 jerigen miras jenis ciu di tiap jerigen ukuran 25 liter. Minuman terlarang itu disimpan di salah satu kamar yang tertutup oleh almari.

“Hasil pengembangan kasus ini,totalnya ada 140 jerigen miras jenis ciu yang sudah kami amankan,” kata AKP Ipung Harianto.

Sementara itu masih kata Kasat Narkoba, saat penggrebekan pemilik rumah sedang tidak ada di rumah.

“Untuk yang bersangkutan (pemilik rumah ) belum kita temukan, diduga pemilik miras sudah kabur terlebih dahulu sebelum kami lakukan penggrebekan,”jelas AKP Ipung.

Pihak Satresnarkoba Polres Kediri Kota saat ini terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap ES yang kedapatan membawa empat jurigen berisi miras jenis ciu tersebut.

“Pria berinisial ES ini berperan sebagai penanggung jawab rumah produksi Miras dan mendistribusikan hasil miras tersebut di wilayah Kota dan Kabupaten Kediri ,” ungkap AKP Ipung.

Baca Juga :  Deretan Film Terbaru yang Tayang di Bioskop Cinépolis Bulan Februari 2023

Namun demikian masih kata AKP Ipung, pihaknya sudah mengantongi Identitas pemilik gudang miras tersebut dan saat ini petugas sedang melakukan pengejaran.

”Pemilik berinisial DP sedang kami lakukan pengejaran,”tegas AKP Ipung.

Untuk pasal yang akan diterapkan oleh Satresnarkoba Polres Kediri Kota terhadap tersangka adalah pasal 137 Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan yang mana dalam undang-undang tersebut diatur bahan-bahan berbahaya yang tidak boleh dikonsumsi.

“ Dalam pasal 137 pada Undang – undang tersebut diatur ancaman bagi mereka yang memproduksi bahan yang dihasilkan dari rekayasa pangan tanpa persetujuan badan keamanan pangan dengan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” pungkas AKP Ipung. (**19/hms)

Share :

Baca Juga

Headline

Dengar Warganya Sakit, Bhabinkamtibmas Gunung Putri Antar Vitamin dan Sembako

Headline

Peringati Isra Miraj Kapolres Ponorogo Berikan Santunan Kepada Anak Yatim

Headline

JURNALIS PONOROGO BERSAMA TNI-POLRI, KIBARKAN BENDERA MERAH PUTIH DAN DEKLARASIKAN SEMANGAT LAWAN COVID 19

Headline

Polsek Ngrayun distribusikan bantuan semen gresik dari Klinik Mitra Husada Ngrayun

Headline

Pengunjung Polres Probolinggo Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

Headline

Jelang di bukanya Pembelajaran tatap muka, Kanit Binmas sampaikan Pesan kepada Kepala Sekolah

Headline

Bencana Tanah Bergerak, 96 Warga Tumpuk Mengungsi

Headline

Polsek Somoroto dan POM AU Gagalkan Penerbangan Balon Udara