Home / Hukrim

Selasa, 13 Desember 2016 - 23:47 WIB - Editor : redaksi

Penasehat Hukum Eks Wabup Ponorogo : Yang Penting Jangan Dihukum

Kasie Pidsus Kejari Ponorogo, Heppy Alhabibie ( foto : kanalponorogo.com)

Kasie Pidsus Kejari Ponorogo, Heppy Alhabibie ( foto : kanalponorogo.com)

Kasie Pidsus Kejari Ponorogo, Heppy Alhabibie ( foto : kanalponorogo.com)

KANALPONOROGO.COM : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menunggu jadwal sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya bagi Yuni Widyaningsih, terdakwa ke delapan kasus korupsi pengadaaan alat peraga belajar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2012-2013 Dinas Pendidikan (Dindik) Ponorogo.

Yuni Widyaningsih pun tinggal menghitung hari untuk duduk di kursi pesakitan  Pengadilan Tipikor Surabaya.

Apapun yang akan dilakukan oleh Majlis Hakim, Eks Wabup Ponorogo Ida, melalui penasihat hukumnya  Indra Priangkasa berharap agar Ia tidak ditahan selama proses persidangan nanti, sebab mengingat kondisi terdakwa yang saat ini mengalami gangguan kesehatan baik secara fisik mau pun psikis.

Pun demikian, Indra juga mengaku belum menerima dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum ( JPU) setebal 59 halaman yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Iapun mengaku siap mendampingi kliennya.

“Persiapan tidak ada. Perkara dari sisi PH posisi yang saya pahami sudah jelas. Dari sisi mental dan fisik Insha Allah Bu Ida sudah ready menjalani sidang meski belum sehat.Pembelaan dakwaan belum lihat sebab saya masih di Surabaya sejak kemarin,” ujar Indra.

Baca Juga :  Kedapatan Simpan Arjo, Warga Tonatan Diamankan Anggota Sat Sabhara Polres Ponorogo

Dikatakanya, “persiapan lain adalah antisipasi penahanan dari hakim. Kita tetap mohonkan, mengingat  kondisi kesehatan beliau, kita berharap. Karena di Kejari (penyidik dan penuntut umum) tidak ditahan karena alasan kesehatan. Majelis ( hakim) kami berharap tidak ada penahanan, apapun bentuknya yang penting tidak dikurung,” imbuh Indra.

Untuk memperkuat argumennya agar majelis hakim tidak melakukan penahanan, maka tim PH Indra mengaku sudah menyiapkan rekam medik kesehatan Ida dari dokter.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Heppy Al Habibie, mengakui belum menerima penetapan sidang terhadap terdakwa Yuni Widyaningsih dari Pengadilan Tipikor Surabaya, berkas perkara yang sudah dilimpahkan sejak Kamis (08/12/2016) lalu, diyakini Heppy tidak lama, biasanya seminggu sejak dilimpahkan akan menerima jadwal sidangnya.

“Belum. Tipikor biasanya mengirim via faksimile  ke kita. Belum ada fak kita, ya belum sidang. Tapi biasane  seminggu bisa dilihat, administrasinya bisa dicek ke sana. Sekarang belum ada penetapan dari Pengadilan Tipikor,” ujar Heppy saat dihubungi melalui telephone selulernya, Selasa (13/12/2016).

Baca Juga :  Jelang Pilkada, Polres Waspadai Gesekan di Masyarakat

Sementara itu, Kajari Ponorogo,Suwandi mengatakan, pihaknya sangat optimistis tindak kejahatan yang dilakukan Yuni Widyaningsih akan bisa dibuktikan oleh pihak Kejari Ponorogo. Kendati dia belum mau menjelaskan barang bukti dan para saksi yang telah disiapkan,  yang akan diajukan ke Pengadilan Tipikor  kelak.

“Kita sudah sangat siap. Sudah melimpahkan perkara ke pengadilan ya berarti sudah siap membuktikan bahwa korupsi dilakukannya,” kata Suwandi.

Diketahui, Ida ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dengan surat penetapan Kepala Kejari Ponorogo nomor 16/0524/FD.1/12/2014 tertanggal 23 Desember 2014.

Kepada mantan orang nomor dua di Pemkab Ponorogo dan juga mantan ketua DPD ll Golkar ini, penyidik menjerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1)a dan (1)b UU/1999 jo pasal 55 KUHP subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat (1)a dan (1)b jo pasal 18 uu 31/1999 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman paling sedikit 4 tahun.

Yuni Widyaningsih diduga melakukan pengkondisian lelang dan mendapatkan bagian 22% dari nilai proyek pengadaan alat peraga untuk 121 SD senilai Rp 8,1 miliar.(AD)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Sidang Putusan Kasus Sabu Dengan Terdakwa Margono Ditunda

Birokrasi

Polres Dan Forpimda Ponorogo Deklarasi Tolak Narkoba di Bumi Reyog

Hukrim

Buru Tiga Perampok Bersenjata, Polres Bentuk Timsus

Hukrim

Polres Ponorogo Gelar Pasukan Ops Simpati Semeru 2016

Hukrim

Kejaksaan Pegang 4 Bukti Baru Kasus DAK dari Bank Plat Merah

Hukrim

Polres Ngawi Bekuk Alap-Alap Motor

Hukrim

Polres Ponorogo Peringkat Kedua Ungkap Kasus 3C

Hukrim

Polsek Badegan Tangkap Pengedar Pil Dobel L