KANALPONOROGO.COM – Polsek Pulung berhasil mengamankan satu lagi tersangka pengecer judi toto gelap (togel) di arena judi kopyok Dukuh Dungus Desa Karangpatihan Kecamatan Pulung. Selasa, (11/08/2020).
Tertangkapnya K (55 thn) warga RT.03 RW.02 Dukuh Wonojati Desa Suren Kecamatan Mlarak ini berawal ketika Unit Reskrim Polsek Pulung tengah melakukan penggerebekan judi dadu kopyok karena pada saat itu K berada di lokasi bersama penombok yang lain dan dia termasuk yang ikut tertangkap.
Diketahui K merupakan pengecer togel karena saat dilakukan pemeriksaan badan didapati barang bukti yang mengarah bahwa K merupakan seorang pengecer togel.
Dari hasil pemeriksaan badan ditemukan sejumlah barang bukti berupa satu lembar kertas berisi angka angka tombokan, satu buah ballpoint warna hitam serta uang tunai sebesar Rp. 165.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah).
Saat ditanya oleh petugas, milik siapa kertas yang berisi angka-angka tombokan tersebut, K menjawab bahwa dirinya menerima titipan dari orang-orang yang berniat membeli nomor togel, diapun juga mengaku bahwa telah menerima titipan angka-angka togel.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, selanjutnya K berikut barang bukti dibawa ke Polsek Pulung guna proses penyidikan, atas pelanggaran tindak pidana perjudian sesuai pasal (303) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. [sg].