Home / Hukrim / News

Jumat, 18 September 2015 - 23:28 WIB

Pengedar Pil Koplo Lintas Provinsi Ditangkap

KANALPONOROGO-Satresnarkoba Kepolisian Resor(Polres) Ponorogo berhasil membekuk pengedar pil koplo lintas provinsi.

Tiga pengedar tertangkap tangan saat bertransaksi yaitu EN (22) dan AG(24) keduanya warga Desa Janti, Kecamatan Sampung serta UC(23) warga Desa Nglurup, Kecamatan Sampung, Rabu(16/09)lalu.

“Tersangka yang kita tangkap merupakan Target Operasi(TO) lama,”ungkap AKP Supardi Kasat Resnarkoba kepada kanalponorogo.

Dari pengakuanya, ketiga pelaku sudah lama mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pengedar pil koplo dari Jawa Tengah.

Baca Juga :  Polres Ngawi Tangkap Pengedar Pil Koplo Lintas Provinsi

Polisi berhasil mengamankan 20 butir pil koplo dari tangan EN, 93 butir pil koplo dari tangan AG dan 400 butir pil koplo dari tangan UC.

“Ulah mereka sudah meresahkan warga dan membahayakan generasi muda, terutama para pelajar yang jadi sasaran mereka,” ujar AKP Supardi.

Sementara itu, pada rentang waktu Januari hingga September 2015 ini, Satresnarkoba Polres Ponorogo berhasil mengungkap 37 kasus pil koplo dengan 42 tersangka.

Baca Juga :  PT DGI Kembalikan Uang Negara Kasus Korupsi Pembangunan RSUD

Jumlah pil koplo yang telah berhasil diamankan mencapai sekitar 5.000 butir dan kini disita sebagai barang barang bukti kejahatan. Ini jauh lebih besar bila dibandingkan dengan hasil tangkapan tahun 2014 lalu yang hanya  31 kasus dengan 35 tersangka dan sekitar 1000-an butir barang bukti pil koplo yang berhasil disita.(ato/kanalponorogo)

Share :

Baca Juga

Militer

Renovasi Rumah, Anggota Koramil Kauman Kerja Bakti Bersama Aparat Desa dan Warga

Militer

Katim Wasev TMMD Pusterad Berikan Arahan Kepada Dan SSK TMMD ke 106 Kodim 0802

kombis

PT XL Axiata Resmikan Jaringan 4G LTE di Wilayah Madiun dan Kediri

Pendidikan

Tak Ada Anggaran, Ujian Tatap Muka Guru TK di Ponorogo Tidak Terselenggara

Headline

Kapolres Ponorogo pimpin Upacara Kenaikan Pangkat dan Penghargaan kepada anggota berprestasi

Hukrim

Rita Krisdianti Dijatuhi Vonis Hukuman Mati Oleh Mahkamah Tinggi Malaysia

Hukrim

Setubuhi Gadis Dibawah Umur, Warga Bojonergoro Masuk Bui

Hukrim

Jual Miras, Warga Balong Dicokok polisi