Home / Hukrim / News

Rabu, 25 November 2015 - 22:04 WIB

Penimbun BBM Terancam 6 Tahun Penjara

sidang penimbun bbm dengan agenda keterangan saksi

KANALPONOROGO-Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menggelar sidang kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dengan terdakwa Daniel Purnama Darma (37), warga Desa Muneng Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Rabu (26/11).

“Saya beli di Pom Bensin (SPBU) Balerejo, pak. Harganya Rp.6900/liter. Tiap hari saya beli sembilan jerigen isi 30 literan atau 270 liter,” terang saksi Sumarto, di hadapan majelis hakim dan JPU.

Pembelian solar bersubsidi namun penggunaannya untuk industri penggilingam padi ini, lanjut saksi, sudah berlangsung selama 5 tahun. Bahkan tiap membeli solar, melebihi kebutuhan BBM yang dibutuhkan. Pasalnya, penggilingan padi milik terdakwa, dalam satu hari hanya membutuhkan sekitar 60 liter solar.

Baca Juga :  Grebeg Bengkel Senapan, Polres Pacitan Temukan Senpi dan Peluru Aktif

“Kalau yang menyuruh, bukan pak Darma (terdakwa) langsung. Tapi yang menyuruh Nita, bagian pembukuan,” lanjut saksi yang juga anak buah terdakwa.

Ketika ditanya oleh ketua majelis hakim apakah saksi tidak tahu jika BBM bersubsidi jenis solar hanya diperuntukkan bagi kaum miskin seperti petani dan nelayan, saksi mengaku tidak mengerti masalah hukum. “Saya tidak mengerti, pak. Saya cuma disuruh, pak,” jawab saksi.

Saksi II, Sutoyo, juga memberikan kesaksian yang tak jauh beda dengan saksi I Sumarto. Pasalnya, keterangan dua orang saksi ini nyaris sama dan sama-sama memberatkan majikannya.

Baca Juga :  Pentholan LSM Madiun Diadili

Penggilingan padi milik Daniel Purnama Darma di Desa Banaran, digerebek Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Migas Polres Madiun, 1 Juni 2015, lalu. Dari TKP, polisi mengamankan 580 liter solar yang ditempatkan dalam dua drum dan enam jerigen.

Atas perbuatannya, Daniel dijerat dengan pasal 22 dan atau pasal 56 dan 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman selama 6 tahun penjara denda maksimal Rp.60 milyar. Namun meski ancaman hukumannya lebih dari empat tahun, ia tidak ditahan.(wad/kanalponorogo)

Share :

Baca Juga

Militer

Sambangi Rumah Pengungsi Sementara Pangdam V/Brawijaya Serahkan Bantuan

Hukrim

PT DGI Kembalikan Uang Negara Kasus Korupsi Pembangunan RSUD

Peristiwa

Pelajar SD di Sambit Ponorogo, Tewas Terhanyut di Sungai

Militer

Jalin Sinergitas Dengan Wartawan, Dandim Ponorogo Gelar Acara Coffee Morning

Militer

Geliat Kegiatan Ekonomi Telah Mulai Tampak Di Dusun Dalangan Desa Sooko

Hukrim

Grebeg Bengkel Senapan, Polres Pacitan Temukan Senpi dan Peluru Aktif

Peristiwa

Petugas Pengairan Temukan Jenazah Mengapung di DAM Kori

Hukrim

Kembali, Polisi Amankan Pengedar Pil Koplo Asal Pulung