KANALPONOROGO-Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun gelar sidang kasus penembakan terhadap tukang parkir dengan terdakwa Tri Joko Kuncoro alias Kojek (37), warga Jalan Walet Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo Kota Madiun, dengan. agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fuad Zamroni, Kamis(19/11).
JPU menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Panji Haryo Mukti menggunakan senjata Airsoft Gun. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka pada bagian punggung dan kaki kiri serta menjalani perawatan di rumah sakit.
“Perbuatan terdakwa melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” ujar Fuad Zamroni, dalam dakwaannya di hadapan majelis hakim diketuai Mahendrasmara.
Usai pembacaan dakwaan JPU, Mahendrasmara berulangkali menanyakan kepada terdakwa apakah memahami dakwaan atau tidak. Justru, terdakwa menanggapi dakwaan itu.
“Hal itu sudah memasuki pokok perkara, saya tanyakan apakah terdakwa paham dakwaan itu atau tidak,” ujar Mahendrasmara.
Setelah mengangguk dan menyatakan paham, Mahendrasmara menutup sidang untuk dilanjutkan Kamis (26/11) nanti.
Kejadian sendiri dilakukan oleh Tri Joko Kuncoro saat berada di tempat parkir belakang Pasar Besar Kota Madiun (PBKM), Kamis (2/7/2015) malam.
Sebelum kejadian penembakan, sempat terjadi pertengkaran antara Tri Joko dengan beberapa tukang parkir di pasar.
Terdakwa menolak diajak minuman keras, namun ditolak dalam keadaan emosi, ia mengeluarkan senjata jenis Airsoft Gun dari balik jaketnya.
Sejurus itu, langsung mengeluarkan tembakan beberapa kali. Akibat rentetan tembakan itu, seorang tukang parkir, Panji Haryo Mukti (37), warga Kelurahan Patihan Kota Madiun, mengalami luka tembak di bagian kaki kiri dan punggung.(wad/kanalponorogo)