KANALPONOROGO.COM, MADIUN: Dua Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China Weiqiang Zhao (47) dan Zuoyou Wen (49), yang diduga akan dipekerjakan di PT Industri Kereta Api Indonesia (PT INKA) Madiun di deportasi Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, melalui Bandara Internasional Juanda, Jumat (30/12/2016).
“Dua orang TKA asal Cina dideportasi dilakukan pagi hari lantaran pesawat memberangkat keduanya dari Surabaya jam 12 siang. Untuk mengejar pesawat maka harus pagi-pagi berangkatnya dari Madiun. Keduanya akan naik pesawat Air Asia lewat Bandara Juanda Surabaya transit di Kualalumpur dan selanjutnya terbang ke Guangzhou,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Sigit Roesdianto, Jumat ( 30/12/2016) pagi.
Dikatakan Sigit Roesdianto, sebelum memutuskan untuk dideportasi, timnya telah menangkap sebanyak 4 orang TKA yang diduga akan dipekerjakan sebagai tenaga konstruksi bangunan di PT INKA. Namun saat diperiksa, dua TKA hanya memiliki izin tinggal terbatas sesuai dengan aturan dan kontrak kerja resmi. Sedangkan, kedua TKA dideportasi hanya menggunakan visa turis saja. Dari pengakuannya dua TKA yang dideportasi itu akan bergabung dengan dua rekannya di PT INKA.
Penangkapan 2 orang TKA bermula ketika mendapatkan informasi adanya TKA bekerja tidak memiliki ijin tinggal. Setelah dilakukan pengecekan, kedua TKA itu ternyata hanya memiliki visa turis saja.
“Jika kerja harus memiliki ijin kerja dan tinggal terbatas seperti dua rekannya itu,” ujarnya lagi.
Menurutnya informasi diterima PT INKA akan mendatangkan 10 orang TKA. Namun, baru 2 orang legal dan sesuai ketentuan.
“Saya sudah memberitahukan kepada PT INKA, jika mau mendatangkan TKA sebaiknya berkonsultasi atau berkoordinasi dengan Imigrasi. Hal itu, agar tidak salah langkah tentang persyaratan diperlukan. Apalagi ini proyek pemerintah akan dilaksanakan PT INKA,”ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan Sigit,”mereka didatangi di salah satu hotel di Kota Madiun pada 20 Desember lalu, tambahnya, lalu dicek seluruh surat-suratnya. Dua TKA itu paspornya dibawa petugas Imigrasi, selanjutnya 23 Desember diperiksa dan tidak memiliki ijin kerja,”jelasnya.
Dari data yang ada, dalam satu tahun terakhir TKA dideportasi dari Madiun sebanyak 10 orang.(AS)