Home / Uncategorized

Jumat, 26 Mei 2023 - 12:44 WIB

Polisi Amankan Empat Pelaku Penyerangan Perguruan Silat di Sidoarjo

 

SIDOARJO – Sebuah perguruan silat yang sedang berlatih di Balai Desa Wonokupang, Balongbendo, Sidoarjo, diserang kelompok perguruan silat lainnya yang sedang melintas menuju Mojokerto Kota, Rabu (24/5/2023) malam.

Beberapa dari mereka turun dari sepeda motor melempari batu ke arah balai desa tempat latihan silat.

Kemudian MKB, 21 tahun, sebagai korban penyerangan yang sedang melatih silat mendatangi kelompok silat yang melempari batu tersebut.

Di saat MKB mengamankan satu orang dari kelompok silat yang menyerang, datanglah lainnya untuk mengeroyok MKB.

“Ada yang memukuli dengan tangan kosong, tongkat bambu serta ada yang melempari kembang api ke arah korban hingga mengakibatkan luka pada mata bagian kiri, telinga bagian kanan, lecet di lengan kanan kiri dan punggung,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, pada wartawan, Kamis (25/5/2023).

Baca Juga :  Dandim 0802/Ponorogo Jadi Irup Pada Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2022

Dalam peristiwa ini, Polisi berhasil mengamankan empat orang pelaku.

Mereka adalah AM, tertangkap di lokasi kejadian berperan memukuli korban MKP sebanyak lima kali ke arah dada, perut dan lengan.

Pelaku kedua yakni AMA, tertangkap di Kabupaten Mojokerto berperan memukul punggung korban menggunakan bambu dan melempari tempat latihan silat dengan batu.

Kemudian penggerak penyerangan, ialah R, 21 tahun, asal Geluran, Taman berhasil ditangkap Polisi di Kabupaten Jombang.

Sebelumnya R, pernah mendekam di penjara karena kasus serupa di Kabupaten Gresik.

Baca Juga :  Polsek Slahung Lakukan Pengamanan Kirab Pusaka Eyang Joyonegoro

Dari pengakuannya, aksi penyerangan ini dilakukannya spontanitas bersama rombongannya saat perjalanan menuju Jetis, Mojokerto Kota.

“R inilah yang memprovokasi teman-teman dalam rombongannya untuk menyerang sebuah perguruan silat yang sedang berlatih di Balai Desa Wonokupang dengan melemparkan kembang api ke arah korban,” tambah Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Polisi menyampaikan ada satu lagi pelaku bawah umur yang ditangkap di Kabupaten Jombang.

Penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo juga terus melakukan pendalaman terkait dengan dugaan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.

Terhadap ke empat pelaku, dikenakan ancaman hukuman penjara tujuh tahun sesuai Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. (*)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Buka Puasa Bersama Babinsa Kodim 0802/Ponorogo. Warga : Matur Nuwun Pak Babinsa

Uncategorized

Siswa SDN 1 Pakunden Gelar Penempuhan TKU di Kodim 0802/Ponorogo

Uncategorized

Eva Yulia Dewi : Ternyata Bapak – Bapak TNI Suka Puli dan Tempe Goreng

Uncategorized

Dampingi Anggota FPDI Perjuangan DPR RI Kunker, Ketua BMI Bantu Renovasi Mushola

Uncategorized

Bantu Warga Kurang Mampu di Tengah Pandemi Covid-19, Dandim 0802/Ponorogo serahkan Sembako Kepada Para Danramil

Uncategorized

Anggota Kodim 0802/Ponorogo Manunggal Dengan Rakyat Melalui Gotong Royong dan Kerja Bakti

Uncategorized

Polres Gresik Sisir Jalanan Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang Lebaran

Uncategorized

Yakinkan Warga Desa Binaan Aman Dari Covid, Babinsa Kodim 0802/Ponorogo Monitor Desa Binaan