Home / Headline

Rabu, 14 Desember 2022 - 19:03 WIB - Editor : Redaksi

Polisi Berhasil Mengungkap Kasus Pembunuhan di Sukun Malang, Anak Angkat Korban Ditetapkan Tersangka

Kota Malang – Satreskrim Polresta Malang Kota Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pembunuhan lansia yang menggemparkan masyarakat Kota Malang beberapa waktu yang lalu.

Dalam perkara tersebut Polisi menetapkan satu orang tersangka yang tak lain merupakan anak angkat korban.

Hal itu seperti yang tergambar dalam rekonstruksi tindak pidana pembunuhan seorang nenek di di Jalan Manyar No 36 RT 16 RW 08 Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (13/12/2022) siang.

Proses rekonstruksi dilakukan selama dua jam. Yaitu mulai pukul 10.50 WIB hingga pukul 12.25 WIB. Setiap adegan dalam rekonstruksi tersebut, diperagakan langsung oleh tersangka Rahmat Irwanto alias Iwan (40).

Kapolresta Malang Kota,Polda Jatim Kombes Pol Budi Hermanto melalui Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Nur Wasis mengungkapkan, rekonstruksi dilakukan agar pihaknya bisa mengetahui secara detail kejadian pembunuhan tersebut.

Baca Juga :  Aksi Simpatik Polisi Berbagi Air Mineral Kepada Pengendara yang Antri di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi

“Hari ini kami laksanakan rekonstruksi. Rekonstruksi tersebut dilakukan, dalam rangka untuk memperjelas letak posisi korban termasuk posisi tersangka maupun saksi,”ujar AKP Nur Wasis jelang rekonstroksi.

Dalam rekonstroksi, lanjut AKP Nur Wasis, yang langsung diperagakan oleh tersangka dengan harapan dapat memberikan gambaran kepada Polisi maupun dari pihak kejaksaan untuk melihat peristiwa sebenarnya.

“Ada sebanyak 23 adegan diperagakan oleh tersangka. Yaitu mulai tahap sebelum melakukan aksi, melakukan aksi dan setelah melakukan aksi,” tambahnya.

Dalam rekonstruksi tersebut, diketahui bahwa tersangka membunuh korbannya dengan memakai tangan kosong. Korban dipukul di bagian kepalanya kemudian dicekik,”jelas AKP Nur Wasis.

Sementara itu, Kasubsi Pra Penuntutan Seksi Pidana Umum Kejari Kota Malang, Su’udi yang hadir langsung di dalam rekonstruksi menuturkan, bahwa pihaknya menunggu hasil keseluruhan dari penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian.

Baca Juga :  Polri Pastikan Kebutuhan Logistik dari Produk Lokal

“Untuk saat ini, pasal yang disangkakan adalah pasal 338 KUHP. Namun nanti dalam perjalanannya, apakah mungkin dapat didakwa alternatif dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang, kita coba perdalam lagi dari fakta yang ada di dalam berkas,”ujarnya.

Ia juga menambahkan, bahwa fakta-fakta yang didapat dari rekonstruksi tersebut akan disinkronkan dan disesuaikan dengan alat bukti yang lain. Setelah itu, hasilnya akan disusun di dalam berkas dakwaan sebelum nantinya didaftarkan di pengadilan.

“Kita coba perkuat di pra penuntutan. Dan nanti yang membuktikan, adalah majelis hakim saat di persidangan,”pungkas Su’udi. (*)

Share :

Baca Juga

Headline

Polda Jatim Gelar Operasi Patuh Semeru 2023 Beri Edukasi Masyarakat Tertib Berlalu – lintas

Headline

POLSEK SUKOREJO INTENSIFKAN PATROLI KEWILAYAHAN

Headline

Momen Jum’at Berkah, Polsek Siman Kembali Bersedekah Bagikan Puluhan Paket Sembako

Headline

Rakord Percepatan Vaksinasi, Kapolresta Mojokerto : Herd Immunity merupakan kunci dalam menghadapai Covid-19

Headline

Operasi Patuh Semeru 2020 Siap Di Gelar Polres Ponorogo

Headline

Menjadi Narasumber Pada Acara Isra’ mi’raj Di SDN 1 Cepoko, Aipda Agus Priyanto Ajak Siswa dan Siswi Untuk Rajin Sholat

Headline

Melayani Masyarakat, Bhabimkamtibmas Desa Brahu Antar Jemput Warga Lansia Mengikuti Vaksin

Headline

Kapolsek Slahung Tinjau Vaksinasi Covid – 19 Anak Usia 6-11 Tahun