Home / Headline

Rabu, 18 Mei 2022 - 09:46 WIB - Editor : Redaksi

Polisi Minta Imigrasi Cegah 2 Pelaku Eksportir Migor Ilegal ke Luar NegeriPolisi Minta Imigrasi Cegah 2 Pelaku Eksportir Migor Ilegal ke Luar Negeri

KANALPONOROGO: SURABAYA, – Polres Pelabuhan Tanjung Perak di back Polda Jatim beberapa waktu lalu membongkar kasus eksportir minyak goreng dari berbagai merk.

Dari pengungkapan tersebut, telah mengamankan dua orang pelaku yakni, inisial (R) 60 tahun dan (E) 44 tahun.

Sementara dua pelaku yang diamankan mempunyai peran masing masing, untuk pelaku R pemilik dari puluhan ton minyak goreng yang diekspor yang dibelinya dari suatu tempat.

Sedangkan E bertugas untuk mengurus dokumen ekspor. Tersangka juga memanipulasi dokumen PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) yang tidak sesuai dengan isi sebenarnya.

Baca Juga :  Kejar target 100 Persen, Polresta Mojokerto Vaksinasi Booster Karyawan Perusahaan

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto, menjelaskan hasil perkembangan penyidikan terhadap kasus minyak goreng ekspor ilegal sudah meriksa 7 orang saksi.

“Kemarin juga telah mengirimkan surat bantuan pencegahan ke Luar Negeri Atas nama E dan R kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim,” kata AKBP Anton Elfrino Trisanto, Kapolres Tanjung Perak.

Sementara untuk berikutnya akan memanggil saksi inisial (L) yang berperan sebagai eksportir.

“Sementara perkembangan tersangka masih ada 2 orang,” tutup dia.

Baca Juga :  Polsek Pulung Berikan Sosialisasi Pencegahan, Penanggulangan Tindak Kekerasan, Perundungan dan Penguatan Kebhinekaan

Atas pengungkapan ini, Polisi telah mengamankan 8 kontainer berisi migor yang rencananya akan di kirim ke Dili Timor Leste oleh pelaku.

Sedangkan migor yang diamankan ada beberapa merk diantaranya, Tropis, Linsea dan juga Tropical. Barang bukti yang berhasil disita sebanyak 121,985 ton migor dari tangan pelaku.

Sedangkan untuk pelaku akan dikenakan Pasal 112 Jouncto Pasal 51 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan Jouncto Permendag Nomor 22 Tahun 2022 tentang larangan ekspor sementara Crude Palm Oil, Renfined, Blenched and Deodorized Palm oil. (**19/hms)

Share :

Baca Juga

Headline

Pasien Corona Membaik, Kasatreskrim Polres Ponorogo Minta Masyarakat Tak Sebar Berita Hoaks

Headline

Kapolsek Ponorogo Hadiri Pembukaan Re Akreditasi Penilaian Puskesmas Ponorogo Utara

Headline

Bhabinkamtibmas Desa Pangkal Backup Sosialisasi Kepala Desa Pangkal Kepada Pedagang Pasar Blumbang

Headline

Kapolsek Somoroto Salurkan Bantuan Kapolres Untuk Keluarga Penderita Covid-19

Headline

Anggota Polsek Sukorejo Dapat Arahan Kapolres Ponorogo

Headline

TINGKATKAN KEMAMPUAN PERSONIL, POLRES PONOROGO GELAR PELATIHAN FUNGSI TEHNIS LALULINTAS

Headline

Satlantas Polres Ponorogo Amankan Ratusan Motor Tak Sesuai Spek

Headline

Kompak , Polsek Jambon Bersama 3 pilar Bantu Renovasi Rumah Warga Yang Tidak Layak Huni