Home / Hukrim / Peristiwa

Sabtu, 12 Maret 2016 - 15:42 WIB - Editor : redaksi

Polisi Ungkap Pelaku Penelantaran Bayi di Desa Bancangan

Bayi yang ditelantarkan saat dalam perawatan bidan ( foto kanal : ponorogo)

KANALPONOROGO-Kepolisian Sektor (Polsek) Sambit berhasil mengungkap pelaku penelantaran bayi di lereng bukit Tengger, Desa Bancangan, Sambit yang terjadi Selasa(01/03/2016) lalu.

Kedua pelaku adalah AN (17) warga Desa Wringinanom, Kecamatan Sambit (ayah dari bayi yang ditelantarkan) dan HPS(17) warga Desa Jorsan, Kecamatan Mlarak, Ponorogo (ibu dari bayi yang ditelantarkan) serta DS( 20) warga Desa Ngrukem, Kecamatan Mlarak, Ponorogo (selaku orang yang membantu penelantaran/membuang bayi)

Kedua pelaku yang merupakan teman satu kelas, berpacaran kurang lebih 1 tahun dan telah melakukan hubungan suami istri. Ibu bayi selama ini tinggal sendirian dirumahnya karena kedua orang tuanya berada di Kalimantan. Lantaran takut dengan lahirnya anak hasil hubungan gelap mereka akhirnya setelah lahir, bayi dibuang dengan bantuan DS.

Baca Juga :  Penahanan Tersangka DAK Diperpanjang

“Iya, Jumat kemarin anggota berhasil mengungkap dan mengamankan orang tua bayi yang melakukan penelantaran bayi. Karena masih dibawah umur maka kita lakukan pemanggilan kepada kedua orang tua mereka, Dan saat ini sedang ditangani unit  PPA,”ucap Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Hasran.

Diketahui bayi laki-laki yang dalam kondisi sehat dengan berat 2,4 Kg, panjang 42 cm telah ditelantarkan dengan ditaruh di teras sebuah petilasan yang berada di lereng bukit Tengger, Desa Bancangan. Dan ditemukan oleh warga setempat yang hendak pergi ke ladang. Selain itu polisi juga mengamankan gunting yang dipergunakan untuk memotong tali pusar bayi.

Baca Juga :  Gus Ipul Dorong Ekonomi Berbasis Kerakyatan

Karena usia pelaku yang masih dibawah umur, dan ancaman hukuman dibawah lima tahun, polisi melakukan koordinasi dengan JPU untuk upaya diversi terhadap pelaku dan keduanya dititipkan kepada orang tua masing-masing.

Atas perbuatanya tersebut, keduanya dianggap melanggar tindak pidana penelantaran terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.(wad/kanalponorogo)

 

Share :

Baca Juga

News

Pasca Puluhan Sapi Mati Mendadak, Petugas Peternakan Turun Tangan

News

Leting Dikmaba Polri Tahun 2000 dan DTT/ SMDE Polres Ponorogo Gelar Baksos

News

Peduli Kekeringan, Polres Ponorogo Droping Air Bersih

Peristiwa

Sehari Ditemukan Dua Warga Ngrayun Ponorogo Gantung Diri

Peristiwa

Diduga Mengantuk, Avanza Masuk Hutan Badegan

Headline

Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Sekdakab Ponorogo Dilaporkan ke Bawaslu

Peristiwa

Ditinggal Mudik, Toko di Jalan Arif Rahman Hakim Dibakar Maling

News

Hendak Memindah Andang,Kuli Bangunan Tewas Terjatuh