Home / Hukrim

Rabu, 11 Januari 2017 - 22:12 WIB - Editor : redaksi

Polres Bangkalan Bekuk Komplotan Curanmor

Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Bangkalan

Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Bangkalan

Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Bangkalan

KANALBANGKALAN :Satuan (Sat)Reskrim Polres Bangkalan Jawa Timur tangkap dua orang spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua.

Kedua pelaku curanmor itu MI (24) warga Dusun Pasar Barat RT 3/RW 2 Desa/ Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan yang mengaku baru sekali melakukan curanmor dan MM (34) warga Dusun Jaddih Tengah, Desa Jaddih, Kecamatan Socah, Bangkalan sebagai penadah mengaku sudah 6 kali menerima dan membeli sepeda motor curian dari AU salah satu pelaku curanmor pasangan MI saat ini menjadi daftar pencarian orang (DPO). Kemudian dijual kembali kepada penadah HR dengan mengambil keuntungan Rp 250 ribu dari harga yang dia beli sebelumnya.

Baca Juga :  Warga Bangkalan Temukan Orok Dalam Kresek

Penangkapan pelaku bermula sekitar pukul 1.00 dini hari tadi Nanang Riwanto (24)  pemilik sepeda motor honda Beat warna putih tahun 2013 nopol L 6440 LA pulang kerumah kostnya di jalan Kenanga Kelurahan Mlajah, Kecamatan Kota/Kabupaten Bangkalan memakirkan sepeda motornya.

Sekitar pukul 5.00 saat korban (Nanang) terbangun dan keluar dari rumah kostnya. Melihat dua orang yang mencurigai mengendarai sepeda motor yamaha vega berhenti didepan rumah kostnya.

Beberapa saat kemudian tepatnya usai korban berwudhu, melihat sepeda motornya tampak dikendarai oleh salah satu yang dicuigai tadi dan dibawa lari kearah Desa Socah. Karuan saja korban langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat Polres Bangkalan  yang sedang melakukan kring serse.

Baca Juga :  Hanya selang Dua Jam, Polsek Sawoo Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor

Aparat yang sudah diberi tahu ciri-ciri pelaku, sekitar pukul 07.30 WIB langsung merencanakan penggeledahan dirumah yang diyakini sebagai rumah pelaku curanmor.

Saat digeledah, ternyata sepeda motor Honda Beat ditemukan dibalik rerumputan belakang rumah tersangka dalam keadaan tanpa plat nomor dan kunci kontak rusak, yang kemudian disita sebagai barang bukti.

“Kedua tersangka nantinya akan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-3, 4 dan 5 KUHP dengan hukuman penjara diatas 5 tahun,” papar Wakapolres Bangkalan, Kompol Imam Pauji. (yans)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Dua Blandong Kayu Diciduk

Hukrim

Gelar Judi Dadu, Warga Desa Gajah Digelandang ke Mapolsek Sambit

Hukrim

Kasus DAK, Berkas YP Telah P21

Hukrim

Ibu Berjilbab Nyopet di Toko Pakaian terekam CCTV

Hukrim

Terlibat Peredaran Sabu, Dua Warga Madiun Diamankan Polres Ponorogo

Hukrim

Nyaru Jadi Pembeli, Bapak Satu Anak Bawa Kabur Motor Bekas

Hukrim

Muncul Fakta Tawar Menawar Fee Antara Wabup Ida dan Sasongko

Hukrim

PDAM Menangkan Gugatan Sumber Air Tiga Rasa