Home / Headline / Hukrim

Selasa, 10 Januari 2023 - 14:06 WIB - Editor : redaksi

Polres Jombang Amankan 5 Komplotan Pengedar Sabu

KANALPONOROGO.COM: Satuan Resnarkoba Polres Jombang mengamankan lima orang terlibat dalam peredaran narkoba di sejumlah tempat dengan sejumlah barang bukti narkotika sabu-sabu dan obat pil koplo.

Kelima orang pelaku yang diringkus polisi yakni PTN(36), YA(18), KST(38), DI(37) dan PK(25) semuanya warga Jombang.

Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito menyampaikan, kelima orang pelaku itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Guna proses penyidikan lebih lanjut, kelima orang tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Jombang,” kata AKP Komar, Selasa (10/1/2023).

Penangkapan para tersangka dilakukan pada Minggu (8/1/2023) di tempat berbeda. PTN dan YA yang merupakan warga Desa Bangsri, Kecamatan Plandaan ditangkap di pinggir Jalan Raya masuk Dusun Sembung, Desa setempat pukul 22.00 WIB. Barang bukti yang diamankan sabu-sabu 0,38 gram, pipet kaca dengan sisa sabu 0,37 gram, 1 unit HP dan Sepeda Motor.

Baca Juga :  AKBP Abdul Hafidz S.IK, M.Si Himbau Masyarakat Untuk Stay At Home, Stay Clean, Stay Safe Dan Stay Healthy

Setelah penangkapan mereka, petugas Reserse Narkoba menangkap KST di rumahnya Dusun Sumberpelas, Desa Plabuhan, Kecamatan Plandaan, Jombang sekitar pukul 23.00 WIB.

Dari tangan buruh pabrik ini, polisi mengamankan 950 butir pil dobel L, uang tunai Rp 110.000 serta 1 unit HP yang digunakan sebagai sarana transaksi narkoba.

Kemudian pada Senin (9/1/2022) dini hari pukul 01.03 WIB, anggota Satresnarkoba meringkus DI warga Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan dan PK warga Randurejo, Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Jombang.

“Kedua orang tersangka ini kami tangkap saat di dalam rumah tersangka DI di Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan,” kata AKP Komar.

Dari tangan pekerja serabutan itu, polisi menyita 8 plastik klip masing-masing berisi sabu dengan jumlah total 2,1 gram; pipet kaca berisi sisa sabu 1,4 gram; timbangan elektrik; uang Rp500 ribu dan 2 unit Handphone.

Baca Juga :  Ops Camer Semeru 2016, Polres Jombang Ringkus 57 Pelaku Kriminalitas

“Kami berupaya mengembangkan pengungkapan kasus ini untuk menangkap jaringan lainnya,” pungkas mantan Kanit Harda Polrestabes Surabaya ini.

Para tersangka pengedar sabu-sabu diduga melanggar Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan pengedar pil dobel L dijerat dengan Pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Terpisah, Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat menegaskan pihaknya berkomitmen tidak memberi ruang terhadap para pengedar narkoba di Kota Santri ini. Sebab, Narkoba dapat merusak generasi bangsa yang harus diperangi.

“Pemberantasan peredaran narkoba merupakan komitmen kami. Kami berharap masyarakat juga turut aktif menginformasikan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya,” ujar AKBP Moh Nurhidayat.

Share :

Baca Juga

Headline

Ikut Berkontribusi dalam Porprov 2023, Kapolres Gresik Diganjar Penghargaan

Headline

AKP. Beny Hartono ingatkan Jamaah untuk tidak mudah Terprovokasi jelang Pemilukada Ponorogo

Headline

Kapolres Ponorogo AKBP Catur Pimpin Serah Terima Jabatan Kasat Binmas dan 4 Kapolsek

Headline

Kepala Staf Kepresidenan RI Apresiasi Kinerja Forkopimda Kabupaten Sampang Dalam Penanganan Covid-19

Headline

Kepolisian Sektor Ngrayun untuk mencegah penularan Covid19

Headline

SAFARI JUM’AT KAPOLSEK SUKOREJO Di MASJID Al MUKHAROM SERANGAN

Hukrim

Tujuh Berkas Perkara DAK Dindik Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Headline

Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke 74 Polres Ponorogo Adakan Rapid Test