Home / Headline

Kamis, 16 Juni 2022 - 11:15 WIB

Polres Kediri Kota Berhasil Menggagalkan Peredaran Ribuan Liter Miras

KANALPONOROGO.COM – KOTA KEDIRI – Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota menggagalkan peredaran ratusan liter minuman keras jenis Arak Jowo. Petugas mengamankan MAM (47) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.

Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi, S.I.K., M.H. mengungkapkan awalnya petugas melakukan penangkapan terhadap ES yang berperan sebagai kurir. ES ditangkap saat hendak melakukan transaksi miras di Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri

“Awalnya kita membongkar dari bawah. Kita amankan kurirnya dan membongkar distributor diatasnya,” ungkap AKBP Wahyudi S.I.K., M.H. saat konferensi pers, Kamis (16/6).

Setelah mengamankan ES saat melakukan transaksi, petugas melakukan pengembangan dan mengerebek sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat penyimpanan ratusan jurigen berisi minuman keras jenis arak jowo.

Baca Juga :  Ratusan Santri Ponpes Tambakberas Jalani Vaksinasi Yang Digelar Polres Jombang

Pada saat penggerebekan, petugas nengamankan barang bukti sejumlah 139 Jurigen berisi Arjo @25 liter. Namun demikian pada saat itu tersangka MAM tidak ada di tempat. Petugas Sat Res Narkoba Polres Kediri terus melakukan pengejaran terhadap MAM dan berhasil menangkap tersangka.

Dalam mengedarkan miras, tersangka MAM menjual minuman beralkohol jenis Arak yang di beli dari daerah Jawa Tengah. Selanjutnya di edarkan dengan cara Online melalui jasa kurir kepada para konsumen atau pelanggan.

Baca Juga :  Binpolmas Desa Prajegan Bersama Tiga Pilar Desa Cegah Covid 19

“Kita sudah berkoordinasi dengan Polda Jawa Tengah mengenai peredaran minunan keras ini, ” ungkap AKBP Wahyudi, S.I.K., M.H.

Atas perbuatannya tersangka MAM dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a,b, g dan i UU RI No. 08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 106 jo Pasal 124 Ayat (1) UU RI No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan atau pasal 142 UU RI Nom0r 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

“Kita memberikan tindakan tegas dengan mengenakan tersangka Undang-Undang Pangan dan UU Perlindungan Konsumen,” tegas AKBP Wahyudi, S.I.K., M.H. (*)

Share :

Baca Juga

Headline

Razia Balap Liar Petugas Gabungan Polres Ponorogo Berhasil Amankan Puluhan Ranmor

Headline

Forkopimda Lumajang Salurkan 35 Ton Beras dan 70 Ribu Masker untuk Masyarakat Terdampak Covid-19

Headline

Satgas UPP Ponorogo Awasi Penyaluran Bantuan Sosial Penanganan COVID 19

Headline

Kapolres Sumenep Minta Personel Gabungan Amankan Nataru Dengan Humanis

Headline

Penegakkan Prokes Dan Pembagian Masker Terus Dilakukan Personil Gabungan OPS Yustsisi Di Ponorogo

Headline

Truk Muat Pupuk Terguling Di Tanjakan Gayam Dukuh Gembes Slahung.

Headline

Polsek Slahung Kawal Penyaluran BLT DD Di Desa Sekecamatan Slahung

Headline

Bareskrim Polri Tetapkan Ambroncius Nababan Sebagai Tersangka