Home / Uncategorized

Kamis, 20 Juli 2023 - 14:15 WIB - Editor : Redaksi

Polres Malang Ungkap Peredaran Narkoba, Terduga Pengedar dan 5 Poket Sabu Siap Diamankan

MALANG – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil meringkus seorang pria berinisial RA (27) terkait peredaran gelap narkotika. Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan 5 paket sabu siap edar.

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, RA yang merupakan warga Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, diamankan di sebuah tempat kost Jalan Patimura, Desa Kuwolu, Kecamatan Bululawang. RA diamankan Unit Reskrim Polsek Bululawang pada Senin (17/8/2023).

“Benar, Unit Reskrim Polsek Bululawang telah mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba, Senin (17/7) sekitar pukul 19.00 WIB,” kata Iptu Taufik saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (19/7).

Taufik menjelaskan, penangkapan RA bermula dari pengaduan warga yang resah dengan peredaran narkoba di wilayahnya.

Baca Juga :  Jelang Hari Raya Idul Fitri, Tim Opsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan Berhasil Mengamankan 3.768 Petasan

Petugas kepolisian yang mendapat informasi kemudian melakukan penyelidikan terhadap wilayah sekitar kos-kosan di Jalan Patimura, Kecamatan Bululawang.

Polisi kemudian melakukan penyamaran dan berhasil mengamankan pelaku yang diduga kerap mengedarkan narkotika di wilayah Kabupaten Malang.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tempat kost tersangka, polisi menemukan 5 poket sabu siap edar dengan berat 8,34 gram.

Seperangkat alat hisap sabu berupa bong dan sedotan juga turut disita dari tangan pelaku.

“Petugas juga menyita ponsel dan uang tunai Rp 40 ribu, diduga pelaku sudah sering mengedarkan sabu,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Taufik, tersangka RA mengaku sudah sering menjual sabu sejak beberapa bulan sebelumnya. Dia mendapatkan keuntungan Rp. 50 ribu hingga Rp. 100 ribu setiap kali melakukan transaksi.

Baca Juga :  Ditinggal Hadiri Resepsi, Dapur Warga Purbosuman Terbakar

Taufik menyebutkan, modus yang digunakan tersangka adalah sebagai perantara dalam peredaran narkotika.

Tersangka BT mengedarkan sabu dengan sistem ranjau, yaitu poket sabu akan diletakkan di suatu tempat setelah pembeli melakukan transfer uang kepadanya.

“Penyidik masih mendalami keterangan pelaku, masih dikembangkan, semoga segera terungkap jaringan peredaran narkoba yang dilakukan pelaku,” imbuhnya.

Kini tersangka RA terpaksa harus berurusan dengan penyidik Polsek Bululawang, ia disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang memperjual belikan narkotika golongan satu dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (*)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Binter, Anggota Koramil Sooko Bantu Warga Buat Saluran Air

Uncategorized

Polres Ponorogo Berikan Pembekalan Kepada Calon Pekerja Migran Indonesia

Uncategorized

DALAM RANGKA mauki Nabi Muhammad SAW Polsek Sukorejo Gelar Bhakti Sosial

Uncategorized

Dandim 0802/Ponorogo dan Ketua Persit KCK Cab XVI Kodim Ponorogo Berikan Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1441 H

Uncategorized

Antisipasi Penerbangan Balon Udara Pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Kodim 0802/Ponorogo Gelar Patroli Bersama

Uncategorized

Kapuslitbang Polri Kunjungi Polresta Banyuwangi Wujudkan SDM Berkualitas dan Berdaya Saing

Uncategorized

Jalin Silaturahmi, Satgas TMMD ke 113 Kodim Ponorogo Hadiri Acara Halal Bihalal 

Uncategorized

Babinsa Kodim 0802/Ponorogo Kerja Bakti Bersama Warga Pembersihkan Lingkungan Masjid