Home / Uncategorized

Senin, 28 Agustus 2023 - 12:01 WIB - Editor : Redaksi

Polres Ngawi Berhasil Amankan 15 Orang Terduga Pengedar dan Pengguna Narkoba

NGAWI, Upaya memberantas peredaran Narkotika dan obat keras berbahaya terus dilakukan oleh Polres Ngawi Polda Jatim.

Kali ini dibuktikan dengan keberhasilannya mengungkap peredaran barang haram tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap 12 Laporan Polisi terkait narkoba, terhitung mulai tanggal 17 Juli 2023 sampai dengan 24 Agustus 2023.

Dari hasil ungkap kasus tersebut, (15) lima belas orang yang diduga sebagai pengedar dan pengguna berhasil diamankan, berikut barang bukti berupa 2,64 gram sabu-sabu dan 640 butir pil koplo.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, S.H., S.I.K., M. Si., didampingi Bupati Ngawi H Ony Anwar Harsono bersama Forkopimda Ngawi setelah meresmikan Kampung Tangguh Bebas Narkoba di kantor Desa Teguhan Paron, Ngawi.

“Polres Ngawi berhasil mengamankan 15 orang yang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkotika serta barang bukti berupa 2, 64 gram sabu-sabu dan 640 butir pil koplo,” tutur Kapolres Ngawi

Baca Juga :  Jelang Hari Bhayangkara ke-77, Kapolda Jatim Bersama Ribuan Jamaah Khidmat Ikuti Majelis Sholawat di Malang

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 15 tersangka dikenakan pasal yang berbeda, tergantung perbuatannya.

“Kita kenakan pasal yang berbeda, kita sesuaikan dengan dugaan pelanggarannya,”kata Kapolres Ngawi.
Diantaranya pasal yang disangkakan adalah: Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dengan ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) dengan ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 114 ayat (1) Ancaman Hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Baca Juga :  Longsor Tewaskan Penambang Tradisional

Pasal 112 ayat (1) Ancaman Hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Pasal 132 Ancaman Hukumannya pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal-Pasal tersebut.

Pasal 127 ayat (1) huruf a Setiap penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukumannya pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. (d*)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Gelar Monev Bansos, Bunda Ina Temukan Berbagai Persoalan

Uncategorized

Bantu Warga Kurang Mampu di Tengah Pandemi Covid-19, Dandim 0802/Ponorogo serahkan Sembako Kepada Para Danramil

Uncategorized

Angkatan Bharaduta Polres Ponorogo Beragi air Bersih

Uncategorized

Polres Ponorogo Siap Amankan Kirab Pusaka, Pawai Lintas Sejarah Dan Jamasan Pusaka

Uncategorized

Polres Kediri Kota Bersama RSTN Gelar Pengobatan Gratis di Lereng Gunung Wilis

Uncategorized

Polres Pacitan Gelar Operasi Simpatik Semeru 2016

Uncategorized

Polisi RW di Ngawi Peduli ODGJ Kunjungi Panti Rehabilitasi Beri Motivasi

Uncategorized

Kerja Bakti Bersama Warga, Babinsa Koramil Jenangan Perbaiki Jalan