Home / Hukrim

Sabtu, 27 Februari 2016 - 19:25 WIB - Editor : redaksi

Polres Ngawi Tangkap Pengedar Pil Koplo Lintas Provinsi

SPM terduga pelaku pengedar pil koplo asal Sragen (foto : dik/ kanal ponorogo)

KANALNGAWI-Opsnal Satreskoba Polres Ngawi bekuk SPM (31) asal Desa Jambean, Kecamatan/Kabupaten Sragen, satu orang terduga pengedar pil koplo lintas daerah, di pinggiran jalan Desa Tempursari, Kecamatan Mantingan, Ngawi, Sabtu (27/02/2016) sore.

Polisi yang mendapati informasi dari masyarakat kemudian melakukan pengintaian terhadap pelaku, setelah yakin buruanya membawa pil haram polisi langsung meringkusnya.

Baca Juga :  Satnarkoba Polres Ponorogo Tangkap Pria Paruh Baya Simpan Sabu

“Pelaku ini memang menjadi incaran petugas. Setelah dilakukan pengintaian akhirnya sore tadi yang bersangkutan SMP ini berhasil kita amankan dengan sejumlah barang bukti,”ucap Kasatresnarkoba Polres Ngawi AKP Wasno.

Dikatakan AKP Wasno, untuk sementara terduga pelaku ini masih diakukan pemeriksaan guna mengungkap kemungkinan ada tidaknya jaringan.

Dijelaskanya, pil koplo yang disita merk Trihexyphenidyl sebanyak 200 biji sedangkan bukti lain yang turut diamankan uang tunai senilai Rp 60 ribu dan satu unit sepeda motor.

Baca Juga :  Satgas Anti Begal Polres Ponorogo Bekuk Dua Pelaku Curanmor

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan dan jika dari hasil pemeriksaan pelaku terbukti, SPM bisa dikenai pasal 197 sub 196 jo 98 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. (dik/kanalponorogo)

 

 

 

dilarang mengcopy paste naskah berita tanpa seijin kanalponorogo

 

Share :

Baca Juga

Hukrim

Sidang Kasus DAK Ponorogo, Pengadilan Tipikor Jatuhkan Vonis

Hukrim

Ibu-Ibu Pelaku Penipuan Emas di Sambit Divonis 5 Bulan

Hukrim

Berkas Kasus DAK P21 Siap Dilimpahkan

Hukrim

Polisi Cium Indikasi Kejahatan Terorganisir

Hukrim

Di Duga Korupsi DAK,Ka SMKN Kare I Ditahan

Hukrim

Kasus DAK, Pengakuan YP Hanya Terima Rp 400 juta

Hukrim

Polisi Grebek Judi Dadu di Badegan

Hukrim

Sidang Pra Peradilan Polres Memasuki Pembacaan Replik