Home / Hukrim

Kamis, 10 Agustus 2017 - 19:47 WIB - Editor : redaksi

Polres Ponorogo Amankan Eks Anggota DPRD Main Dadu Gunakan Android

barang bukti yang berhasil diamankan

barang bukti yang berhasil diamankan

barang bukti yang berhasil diamankan

KANALPONOROGO.COM: Anggota Unit 2 Satreskrim Polres Ponorogo menerima penyerahan dugaan pelaku judi dadu kopyok dengan menggunakan aplikasi android, Rabu(09/08/2017) sekira pukul 12.45 WIB dengan TKP di teras rumah milik PIYAH, warga Dusun Dasun, Bangunrejo, Kecamatan Sukorejo, Ponorogo.

Dua tersangka yang salah satunya mantan anggota DPRD Ponorogo yang diamankan adalah SU(42) warga Dusun Dasun, Desa Bangunrejo, Sukorejo, Ponorogo yang berperan sebagai Bandar dan SA (50) warga Dusun Pilang, Desa Tulung, Kecamatan Sampung, Ponorogo berperan sebagai penombok.

Baca Juga :  Polisi Grebeg Judi Sabung Ayam di Sampung

Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti (BB) berupa 1 buah handphone dan uang tunai sebesar Rp. 335.000,-

Baca Juga :  Dinyatakan Hilang, Keluarga Jemput Pramugari Cantik Asal Sawoo

“Untuk kepentingan penyidikan kedua tersangka saat ini dilakukan penahanan di Rutan Ponorogo,”ucap Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Darmawan.

Atas perbuatanya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman paling lama 4 taun penjara.(*)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Setubuhi Gadis Dibawah Umur, Warga Bojonergoro Masuk Bui

Hukrim

Wabup Ida Mangkir di Sidang Kasus Korupsi DAK

Hukrim

Pemilik Warung Nyambi Jual Togel, Warga Madusari Diamankan Polisi

Hukrim

Dua Pelaku Penggelapan Mobil Rental Dibekuk Polisi

Hukrim

Mantan Plt Sekda Jadi Tersangka Kasus Korupsi DAK

Hukrim

Pura-Pura Belanja, Kotak Amal di Indomart Diembatnya

Hukrim

Polisi Amankan Pelaku Perjudian Jalan Menur

Hukrim

Akankah Mantan Wabup Ida Ditahan?