KANALPONOROGO.COM: Anggota Unit 2 Satreskrim Polres Ponorogo menerima penyerahan dugaan pelaku judi dadu kopyok dengan menggunakan aplikasi android, Rabu(09/08/2017) sekira pukul 12.45 WIB dengan TKP di teras rumah milik PIYAH, warga Dusun Dasun, Bangunrejo, Kecamatan Sukorejo, Ponorogo.
Dua tersangka yang salah satunya mantan anggota DPRD Ponorogo yang diamankan adalah SU(42) warga Dusun Dasun, Desa Bangunrejo, Sukorejo, Ponorogo yang berperan sebagai Bandar dan SA (50) warga Dusun Pilang, Desa Tulung, Kecamatan Sampung, Ponorogo berperan sebagai penombok.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti (BB) berupa 1 buah handphone dan uang tunai sebesar Rp. 335.000,-
“Untuk kepentingan penyidikan kedua tersangka saat ini dilakukan penahanan di Rutan Ponorogo,”ucap Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Darmawan.
Atas perbuatanya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman paling lama 4 taun penjara.(*)