Home / Headline

Senin, 12 Juli 2021 - 15:51 WIB - Editor : ARIEF - Kanal Indonesia Network

POLRES PONOROGO GELAR UPACARA PEMBERHENTIAN DENGAN TIDAK HORMAT (PTDH) ANGGOTA

KANALPONOROGO.COM – PONOROGO, Bertempat di halaman Mapolres Ponorogo telah dilaksanakan Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari dinas Polri Atas nama Bripka MA anggota Polres Ponorogo. Senin (12/07/2021)

Bripka MA di PTDH karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yaitu telah meninggalkan tugas dinasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut, terhitung mulai 21 Desember 2018 s/d Sekarang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kegiatan tersebut di ikuti oleh Wakapolres Ponorogo Kompol Meiridiani, S.H., M.H., M.M., PJU Polres Ponorogo, Kapolsek Jajaran Polres Ponorogo dan Anggota Polres Ponorogo.

Upacara PTDH dilaksanakan secara In Absentia Dikarenakan Bripka MA tidak hadir.

Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis, S.H., S.I.K., M.Si , dalam amanatnya menyampaikan bahwa, Dalam proses pembinaan SDM Polri tidak lepas dari siklus manajemen SDM Polri yang terdiri dari Penyediaan, Pendidikan, Penggunaan, Perawatan dan Pengakhiran dinas. Untuk pengakhiran dinas itu sendiri meliputi Pemberhentian Dengan Hormat (PDH) dan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Baca Juga :  Berakhir Damai, Kapolres Ponorogo dan Wakil Rektor Kampus Berikan Klarifikasi Terkait Beredarnya Video Viral Anggota Polres Dengan Mahasiswa

“Perlu kita ketahui, upacara PTDH yang kita laksanakan ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personil yang melakukan pelanggaran baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” Ujarnya

Pelaksanaan upacara seperti ini tentunya dapat terlaksana sesuai tahapan – tahapan, proses yang sangat panjang, penuh pertibangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku, sebagaimana ditinjau dari beberapa asas diantaranya : Asas kepastian hukum, Asas kemanfaatan dan Asas keadilan.

Baca Juga :  RINGANKAN BEBAN WARGA TERDAMPAK PANDEMI, BIDHUMAS POLDA JATIM BAGIKAN 1000 PAKET SEMBAKO DI EMPAT DAERAH

“Sebagai manusia biasa saya merasa berat dan sedih melakukan upacara ini karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja tetapi kepada keluarga besarnya, namun pimpinan Polri telah melakukan langkah – langkah lainnya sebelum dilakukan PTDH seperti proses panggilan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik dan disiplin dalam berdinas sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri,” Ungkapnya

AKBP Azis berharap kepada seluruh personil Polres Ponorogo dan jajaran secara pribadi maupun atas nama pimpinan untuk tidak ada lagi upacara seperti ini diwaktu yang akan datang, untuk itu mari kita ambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini dijadikan introspeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab. Pungkasnya

(Arf32)

Share :

Baca Juga

Headline

Jaga Imunitas Polsek Slahung Lakukan Olah Raga Pagi

Headline

Polsek Jetis Polres Ponorogo Laksanakan Pengamanan Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 Di Desa Coper

Headline

AKP. Beny Hartono ingatkan Jamaah untuk tidak mudah Terprovokasi jelang Pemilukada Ponorogo

Headline

Kanit binmas Polsek Ngrayun Peduli Pandemi Covid-19

Headline

Polres Probolinggo Telah Suntikkan 50.962 Dosis Vaksin Covid-19

Headline

Masyarakat Peduli Lingkungan Bersama Anggota Polsek dan Koramil Jetis Adakan pemasangan Baner Larangan Buang Sampah Bersama

Headline

Covid-19 di Jatim Terkendali, Adies Kadir: Saya Apresiasi Kinerja Kapolda Jatim

Headline

Patroli Polsek Sukorejo edukasi Protokol Kesehatan Covid 19