Home / Mataraman

Rabu, 20 Februari 2019 - 00:27 WIB - Editor : redaksi

Polres Ponorogo Gulung Komplotan Curanmor Yang Resahkan Warga

KANALPONOROGO.COM: Jajaran Polres Ponorogo berhasil membekuk sejumlah tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) baik roda dua maupun roda empat yang meresahkan warga.

Mereka adalah Kus (31) warga Dusun Kotok RT. 01 RW. 02 Desa Tanjung Kecamatan Gucialit, Lumajang, MJ(25) warga Desa Jeruk Asem, Kecamatan Gucialit Lumajang, Dik(18) warga Dusun Kotok, Desa Tanjung, Kecamatan Gucialit, Lumajang dan Sul(23) warga Desa Bence, Kecamatan Kedung Jajang, Lumajang.

“Para tersangka ini telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan sepeda motor Supra X warna hitam tahun 2007 bernopol AE 4734 SH dengan TKP tepi jalan di Desa Suren Kecamatan Mlarak, Ponorogo pada hari Rabu tanggal 6 Februari 2019 lalu. Oleh tersangka Kus dan MJ menggunakan sepeda motor Beat warna merah bernopol N 4020 YD. Setelah itu, sepeda motor hasil curian tersebut dikumpulkan di rumah Sasmito yang beralamat di Desa Krapyak Kecamatan Bendungan Trenggalek, “kata Kapolres Ponorogo AKBP Radiant saat press release, Selasa (19/02/2019).

Baca Juga :  Anak-Anak Banaran Siap Ikuti Ujian Sekolah

AKBP Radiant menambahkan, selain mengamankan para tersangka, juga turut diamankan sarana yang digunakan yakni 1 buah pegangan letter T, 4 buah anak kunci letter T berbagai ukuran, 2 buah anak kunci pengaman, 4 buah scrap atau penutup wajah, 1 buah pisau, 4 buah helm, 2 buah kunci pas, 2 buah obeng kembang, dan 5 buah plat nomor kendaraan bermotor.

“Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor hasil pencurian dari para tersangka yaitu 1 unit sepeda motor Supra X 125 warna hitam kombinasi merah, 1 unit sepeda motor Beat warna merah putih, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R, 1 unit sepeda motor Supra 125, 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Vario 150 warna putih, 1 unit sepeda motor Honda CB 150 warna hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega, 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih dan 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit, “imbuhnya.

Baca Juga :  Warga Babadan Ditemukan Mengapung di Sungai

Lebih lanjut AKBP Radiant menuturkan, sedangan untuk pencurian satu unit mobil pick up L 300 dengan TKP Slahung, petugas berhasil mengamankan Suw (31) warga Dusun II, RT. 04 RW. 02 Kelurahan Adirejo, Kecamatan Jabung, Lampung Timur dan Sut(32) warga Dusun III RT. 01 RW. 04, Desa Gunung Mekar, Kecamatan Jabung, Lampung Timur.

” Dengan barang bukti 1 buah BPKB mobil jenis pick up merk MITSUBISHI type L300 tahun 2014, 1 buah STNK mobil jenis pick up merk MITSUBISHI type L300 tahun 2014, 1 buah kunci leter Y dan 1 buah obeng bertuliskan Wolf. Akibat perbuatannya para tersangka terjerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencucian dengan pemberatan yang ancamannya 9 tahun penjara, “pungkasnya.(hus)

Share :

Baca Juga

Mataraman

Bhabinkamtibmas Sobo Kampung Dengan Menempelkan Sticker Kamtibmas Di Desa Binaan

Mataraman

Antisipasi Peningkatan Arus Dan Laka Lantas Saat Nataru Polsek Sawoo Patroli dan Strong Point

Mataraman

Partisipasi masyarakat dalam menangkal faham radikalisme

Mataraman

Diterjang Longsor, Rumah Warga Ngrayun Rusak Berat

Headline

Kapolres Ponorogo bersama anggota berikan kejutan Ulang Tahun kepada Dandim 0802 Ponorogo

Mataraman

Safari Jum’at Kapolres Ponorogo Di masjid At Taqwa Jenangan

Mataraman

Kepedulian Kapolsek Jetis di Wujudkan Dengan Jenguk Bhayangkari Yang Sakit

Mataraman

Polsek Sampung Bakar Puluhan Balon Udara Hasil Sitaan Saat Hari Raya Idul Fitri 1440 H