KANALPONOROGO-Polres Ponorogo berhasil mengungkap dan menangkap komplotan pencuri mobil yang pernah beraksi di wilayah Ponorogo, Rabu(15/06/2016) kemarin.
Tersangka merupakan pelaku pnecurian dengan pemberatan dengan TKP hotel Kencana Dewi yang berada di Jl. Diponegoro Kel Banyudono pada 2015 silam.
Mereka telah menjadi DPO Polres Ponorogo selama 6 bulan. Dan satu tersangka berhasil dibekuk oleh unit 1 Satreskrim Polres Ponorogo di Yogyakarta.
Sedang satu tersangka, yaitu AH alias ONG (41) warga Banyumas, Jawa Tengah, saat ini menjalani pembinaan di lapas Yogyakarta. Sementara 2 orang lainnya masih dinyatakan DPO.
Dua orang yang dinyatakan DPO tersebut adalah SUG(40) warga Tugu, Trenggalek dan SIS (40) warga Kediri. Keduannya berperan membawa kabur mobil hasil curian.
Semntara itu satu tersangka yang saat ini berhasil diamankan Polres Ponorogo adalah IM alias RIF alias AR( 49) warga Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Purwokerto.
Dari tangan tersangka ini polisi berhasil mengamankan BPKB mobil xenia Nopol AA 9013 ND hasil curiannya.
Barang curian tersebut adalah milik korban yaitu Sobri Darwito(45) warga Kebumen, yang pada Juni 2015 lalu menginap di hotel Kencana Dewi dan dibius oleh pelaku kemudian dibawa kabur mobilnya.
Kapolres Ponorogo AKBP Harun Yuni Aprin menjelaskan,”komplotan pencurian spesialis mobil ini beranggotakan 4 orang dengan peran yang berbeda,”ucapya.
Dari pengakuan tersangka, ternyata aksi pencurian mobil ini telah dilakukan dibeberapa wilayah. Selain di Kabupaten Ponorogo, mereka juga melakukan aksi pencurian mobil wilayah di Yogyakarta.
AKBP Harun Yuni Aprin menegaskan, setelah berhasil menangkap satu pelaku, kini Satreskrim sedang melakukan pengejaran terhadap 2 orang DPO pembawa mobil. Karena identitas keduannya sudah diketahui oleh pihak kepolisian.
Selain mengejar para buronan ini, Satreskrim juga melakukan pengembangan kasus karena diduga masih ada korban lainnya.(wad/kanalponorogo.com)