Home / Hukrim

Senin, 14 Agustus 2017 - 13:01 WIB - Editor : redaksi

Polres Ponorogo Tangkap Pelaku Hate Speech

KANALPONOROGO.COM: Satreskrim Polres Ponorogo menangkap DP(33) warga Dukuh Blebakan, Desa Nglumpang, Kecamatan Mlarak, Ponorogo, pelaku ujaran kebencian atau hate speech, Minggu(14/08/2017) malam.

Ditangkapnya pelaku lantaran telah menuliskan postingan berisi penghinaan atau pencemaran nama baik kepada Kepolisian Ponorogo di salah satu group facebook.

“Hal itu dilakukan pelaku karena dia merasa marah dan kecewa terhadap polisi karena terlapor pernah terlibat perkara penganiayaan dan penyalahgunaan pil doubel L, dengan tujuan agar postinganya tersebut diketahui orang banyak,”ucap Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Darmawan.

Dalam melakukan aksinya tersebut, tersangka tidak menggunakan akun miliknya namun menggunakn akun orang lain di handphone miliknya yang kebetulan belum lougout.

Baca Juga :  Kapolsek Jetis Pimpin Bhaksos dan Doa Bersama Naikkan Kerangka Pembangunan Mushola Polsek Jetis

Tersangka mendapatkan handphone yang baru dibelinya dari seorang warga Desa Karanggebang, Jetis, Ponorogo seharga Rp 50 ribu.

Sementara pemilik asli handphone tidak merasa membuat postingan dengan akun miliknya, karena handphone tersebut telah hilang sekitar 8 bulan yang lalu.

Dengan ditemukanya postingan yang menghina polisi Polres Ponorogo tersebut, anggota Satreskrim Polres Ponorogo langsung bergerak dan kurang dari 20 jam petugas berhasil menangkap pelaku dirumah tinggalnya, Minggu(14/08/2017) malam.

“Pelaku kita tangkap di rumahnya, di Desa Nglumpang, Mlarak,” terang AKP Rudi Darmawan.

Baca Juga :  Pembunuh Mahasiswi Akper, Divonis 18 Tahun

Atas perbuatanya tersebut, pelaku dianggap dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 45(3) juncto pasal 27(3) UU RI No 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE juncto pasal 307 KUHP.

Pelaku terancam hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 750.000.000,-(*)

 

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polres Kejar Pelaku Penipuan Ratusan Juta

Hukrim

Grebek Judi Dadu di Sampung, Satreskrim Polres Ponorogo Amankan Empat Pelaku

Hukrim

Kebut Kasus LPDB, Kejati Jatim Periksa 22 Saksi di Ponorogo

Hukrim

Sidang Kasus DAK, Dengarkan Keterangan Saksi Bagi Terdakwa dari Dindik

Hukrim

Dua Pelaku Curanmor Badegan Dibekuk Polisi

Hukrim

Polres Bangkalan Bekuk Komplotan Curanmor

Hukrim

Tak Segera Tahan Wabup Ida, Kajari Terima Koin Uang Receh

Hukrim

Kawanan Perampok Bersenjata Api, Satroni Toko Perhiasan di Tulungagung