KANALPONOROGO– Unit 4 pidana tertentu (pidter) Satreskrim Polres Ponorogo menerima penyerahan barang bukti tindak pidana illegal logging dari Hariyanto, petugas Polhut KPH Madiun di Ponorogo, Kamis (23/7)
Kejadian berada di Dusun Sampung Kidul, Desa/Kecamatan Sampung. dengan barang bukti yang diserahkan berupa 1 unit mobil Daihatsu Grandmax warna hitam nopol AE 8380 SE, bersama 1 kunci kontak mobil, buku KIR dan 1 lembar STNK atas nama Nur Asma, alamat Perum Gresimai, Kelurahan Mangunsuman, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo.
“Anggota telah menerima barang bukti kasus tindak pidana illegal logging dari petugas Polhut KPH Madiun,”ucap AKP Hasran Kasatreskrim Polres Ponorogo, Jum’at(24/7).
Selain mobil, petugas juga berhasil mengamankan 2 batang kayu jati dengan ukuran 219/19, 1 batang 210/19, 1 batang 130/16, 1 batang 200/16, 1 batang 150/19, 1 batang 120/16 dan 1 batang 100/19. yang berada dalam bak mobil.
Sebelumnya pelapor dan saksi menerima informasi dari masyarakat tentang adanya mobil jenis pickup merk Daihatsu Grandmax warna hitam melintas didekat hutan desa Sampung sedang mengangkut kayu jati,. Setelah mendatangi lokasi benar ada mobil pick up yang diatas baknya terdapat 8 potong kayu jati.
Setiba dilokasi petugas Polhut tidak menemukan sopir dan diduga pelaku sudah melarikan diri. Atas temuan tersebut, pelapor membawa barang bukti dan menyerahkanya ke Satreskrim Polres Ponorogo guna proses tindak lanjut.(K-1)