Home / Hukrim / News

Kamis, 23 Juli 2015 - 00:44 WIB - Editor : redaksi

Polres Ponorogo Ungkap Pencurian Mobil

KANALPONOROGO– Tim Resmob Satreskrim Kepolisian Resort(Polres)  Ponorogo mengamankan MA(28) warga Desa Pudak Wetan, Kecamatan Pudak, Ponorogo dan ATS(34) warga Bumi Rejo, Kecamatan Dampit, Malang yang diduga terlibat dalam kasus pencurian mobil di parkiran depan kantor Yayasan Kompak 78 Jl. Boulevard Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara , Rabu(22/7).

Penangkapan dua pelaku tersebut bermula dari surat yag dikirim Kapolsek Kelapa Gading Polres Metro Jakarta Utara kepada Kapolres Ponorogo, perihal penghadapan penyidik/penyidik pembantu yang menangani kasus tindak pidana pencurian mobil yang terjadi pada Selasa (10/3) lalu.

“Sebelumnya kita mendapatkan surat dari Kapolsek Kelapa Gading, yang isinya perihal penghadapan penyidik yang menangani kasus pencurian mobil di Jakarta, kemudian kami tindak lanjuti dan berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang buktinya,”ucap AKP Hasran, Kasatreskrim Polres Ponorogo, Rabu(22/7).

Baca Juga :  Jurnalis Ponorogo Berduka, Selamat Jalan Much Zainuddin.......

Polisi berhasil menangkap satu orang tersangka di Ponorogo, satu orang tersangka warga Malang berhasil ditangkap di Madiun, sedangkan barang bukti satu unit mobil Ford Ever, warna Biru tua silver, keluaran tahun 2003, Nopol B 2250 IU , dengan  STNK  atas nama Ropas Hendriatno, alamat KI Boitin No 30 B Kelurahan/ Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur berhasil ditemukan di Jember.

Baca Juga :  Sasar tempat keramaian, Polsek Ponorogo Himbau masyarakat untuk pakai masker

Dua tersangka dan satu unit mobil sebagai barang bukti yang diduga merupakan hasil kejahatan telah diserahkan kepada tim penyidik dari Polsek Kelapa Gading Polres Metro Jakarta Utara, untuk ditindak lanjuti proses penyidikan.

“Dua tersangka dan satu unit mobil yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan pencurian bermotor telah kita serahkan kepada tim penyidik dari Polsek Kelapa gading tadi siang,”terang AKP Hasran.

Demi mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP etntang pencurian, dengan ancaman kurungan paling lama tujuh tahun penjara.(K-1)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Warga Jombang Tersambar Kereta Api Logawa

Peristiwa

Sopir Ngantuk, Mobil Boks Tabrak Motor di Cakruk 25 Sawoo

News

Ada Yang Tidak Beres Dalam Pembangunan Kolam Renang Tirto Menggolo

Nasional

Tujuh Eks Gafatar Asal Ponorogo Dijemput

Mataraman

Silaturahmi ke Tokoh Masyarakat, Wakapolsek Ajak jaga Situasi Kamtibmas

Peristiwa

Jalan Rusak, Warga Kauman dan Sukorejo Aksi Bawa Keranda dan Pasang Batu Nisan

News

Tayang Perdana “SANG PRAWIRA”

Hukrim

Kasus DAK, Terdakwa dari Global Inc, Jalani Sidang Perdana