Home / Headline

Senin, 21 Februari 2022 - 18:06 WIB

Polrestabes Surabaya Akhirnya Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Pemilik Toko Kelontong di Surabaya

KANALPONOROGO.COM – Surabaya – Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia, yang terjadi kepada salah satu pemilik toko kelontong yang berada di jalan Manukan Tama A3 pada 07 Januari 2022 silam.

Kronologi kejadian tersebut berawal dari adanya rasa dendam antara pelaku dengan korban, pasalnya pelaku yang berinisial HD (31) warga Surabaya itu sering dituduh mencuri uang oleh keponakan koraban saat ditempatnya ia bekerja di Kota Propolinggo.

HD terbilang cukup nekat dan sadis dalam melaksanakan aksinya, pasalnya saat itu dirinya ditemani oleh temannya yang saat ini sedang dalam daftar pencarian orang (DPO) sudah sangat matang merencanakan aksinya.

Baca Juga :  PERSONEL GABUNGAN TNI-POLRI DAN BASARNAS SERTA INSTANSI TERKAIT DIKERAHKAN MEMBANTU EVAKUASI KORBAN BENCANA BANJIR DAN TANAH LONGSOR

Modus yang digunakan oleh pelaku adalah mematikan lampu saklar rumah korban hingga membuat korban keluar rumah untuk mengecek terkait penyebab masalah lampunya mati.

Mengetahui korban keluar rumah, pelaku lantas memanfaatkan kesempatan tersebut dengan segera memukul wajah korban dengan tangan kosong, kemudian menghajar kepalanya dengan paving hingga kepalanya berdarah yang menjadi penyebab korbannya meninggal dunia, saat itu korban berteriak hingga ada warga yang menghampiri, lalu pelaku meninggalkannya begitu saja.

Pasca melakukan pemukulan, pelaku melarikan diri dan akhirnya berhasil diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya berdasarkan bukti dan rekaman CCTV yang ada.

Baca Juga :  Polda Jatim Terus Ajak Masyarakat Patuhi Prokes

Pada saat konferensi pers, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol A. Yusep Gunawan menjabarkan bahwa motif dari kejadian tersebut merupakan  dendam, lantaran pelaku sering dituduh mencuri uang.

“Pelaku ini terbilang sadis, karena memukul korbanya dengan membabi buta di bagian kepala, saat itu korban ditinggalkan masih dalam keadaan hidup, namun akhirnya menghembuskan nafas karena kehabisan banyak darah,” jelas Kombes Pol A. Yusep Gunawan.

Akibat perbuatannya, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolretabes Surabaya beserta barang bukti yang digunakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, denga dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (f*/*)

Share :

Baca Juga

Headline

Sharing sebelum share, jadikan Pilkada 2020 yang aman, damai, dan sejuk

Headline

Sie Propam Polres Ponorogo gelar Operasi Penegakan, Ketertiban dan Disiplin anggota

Headline

SILLATURRAHMI KAPOLRES PONOROGO DI PONDOK PESANTREN FATHUL MUNA

Headline

Polres Bojonegoro Siapkan Jalur Alternatif Selama Jembatan Glendeng Ditutup

Headline

Antisipasi Varian Omicron, Polda Jatim Laksanakan Giat Patroli KRYD

Headline

Warga positif Antigen, Polsek Badegan bersama Puskesmas Badegan dan Koramil Badegan Laksanakan Tracing dan Testing

Headline

Polsek Jetis Polres Ponorogo, Patroli rutin kewilayahan

Headline

Turis Dari Amerika Serikat Bikin Geger Warga Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo