Home / Uncategorized

Kamis, 27 Juli 2023 - 13:00 WIB - Editor : Redaksi

Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Kurir Sabu Jaringan Sumetera – Jawa 33,928 Kg Sabu Disita

SURABAYA – Sindikat pengedar narkoba Sumatera-Jawa dibongkar Satnarkoba Polrestabes Surabaya.

Dua tersangka dan barang bukti 33,928 Kg sabu dalam kemasan teh cina merk Guanyinwang berhasil diamankan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Dua tersangka yang diamankan yakni, DN (24) warga Ngigas Selatan Waru Sidoarjo dan HH (33) warga Tanjakan Mandalajati Kota Bandung.

Mereka ditangkap di Palembang JI. Demang Lebar Daun, Kecamatan. Ilir Timur, Kota Palembang.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce menyebut pengungkapan peredaran narkoba ini berawal dari pendalaman kasus sebelumnya.

Setelah ditindaklanjuti kedua pelaku kemudian ditangkap beserta barang bukti yang disimpan dalam sebuah koper.

“Sebuah tas koper berwarna biru dan pink yang di dalamnya ditemukan puluhan bungkus sabu dalam kemasan teh cina yang setelah kita timbang ternyata dengan berat bruto 33, 928 kilogram sabu,” ujar Kombes Pol Pasma, Rabu (26/7/2023).

Baca Juga :  Polsek Sumoroto Melaksanakan Pengamanan Kirab Budaya Dalam Rangka Grebeg Tutup Suro

Dari hasil pendalaman, lanjut Kombes Pasma, tersangka merupakan jaringan Sumatera-Jawa.

Tersangka diketahui mengambil 33 kilogram narkotika jenis sabu dari sebuah hotel di kawasan Palembang JI. Demang Lebar Daun, Kec. Ilir Timur, Kota Palembang.

“Pada 26 Mei tersangka mendapatkan perintah dari seorang yang kita kejar, untuk bisa membawa narkotika ke Surabaya. Setelah kita tunggu di Stasiun Gubeng ternyata tidak turun dan lanjut ke Kota Malang,” ungkap Pasma.

Baca Juga :  How To Create Your Own Cryptocurrency Wallet

Setelah pendalam kasus yang di Malang, Polisi mengejar tersangka sampai Palembang dan akhirnya tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 33 kilogram.

Kombes Pasma menambahkan tersangka merupakan kurir dan telah dua kali mengirimkan narkotika. Untuk sekali pengiriman, tersangka menerima upah Rp 100 juta.

Atas kejahatan yang dilakukan oleh kedua tersangka, terancam di jerat Pasal 114 ayat (2) Dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Dengan hukuman penjara paling singkat enam tahun maksimal seumur hidup,” pungkas Kombes Pasma. (*)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Dandim 0802/Ponorogo Berikan Ucapan Selamat Idul Adha 1441 H Kepada Keluarga Besar Kodim 0802/Ponorogo

Uncategorized

Jadikan Ponorogo Zona Hijau, Dandim 0802/Ponorogo Ajak Unsur Terkait Terus Bersinergi Berantas Covid-19

Uncategorized

Pekan Depan, Ketua Parade Madiun Dipanggil Kejaksaan

Uncategorized

Serbuan Vaksinasi Kepada Para Santri, Salah Satu Upaya Kodim 0802/Ponorogo Percepat Tangani Pandemi

Uncategorized

Polres Jombang Sosialisasi Penanggulangan Narkoba di Sekolah

Uncategorized

Gaji Molor, PNS Golongan ll Pemkab Madiun Takut Kendilnya Goling

Uncategorized

Kapolsek Sambit Hadiri Penyaluran Bansos TP-PKK Pemkab Ponorogo Di Wilayah Kecamatan Sambit

Uncategorized

Kodim 0802/Ponorogo Ikuti Upacara HUT Kemerdekaan RI ke 75 Tahun 2020 Secara Virtual