KANALPONOROGO.COM – Kerja keras jajaran Polsek Bungkal, Polres Ponorogo dalam memberantas maraknya ilegal logging akhirnya membuahkan hasil. Pasalnya Anggota Polsek Bungkal yaitu Kanit Reskrim dan Anggota Reskrim serta Petugas Piket Polsek Bungkal bersama Pabin Polhut KPH Lawu berhasil menggagalkan tindak pidana menebang, mengangkut, menyimpan, dan atau memiliki hasil hutan tanpa memiliki izin atau dokumen yang syah yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.
Menurut Kapolsek Bungkal, AKP Joko Suseno menjelaskan anggota Polsek Bungkal berhasil mengungkap kasus ilegal logging di Kawasan Hutan Petak 130i RPH Bungkal PKPH Ponorogo Timur, Dukuh Sambirejo Desa Kupuk Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo, Senin (16/9/2019) sekitar pukul 13.45 WIB. “Anggota Polsek Bungkal berhasil menggagalkan pencurian kayu jati dan akasia milik RPH Perhutani Kec. Bungkal BKPH Ponorogo Timur,” terang Joko Suseno, Selasa (17/9/2019) pagi.
Pihaknya berhasil mengamankan BON (42 th) warga Dukuh Sambirejo, RT. 02 RW. 01, Desa Kupuk, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo. “Pada hari Sabtu tanggal 14 September 2019 sekira pukul 13.30 wib, petugas perhutani yaitu saudara Bruino AW, Sutrisno dan Nursalim mendapat informasi dari masyarakat bahwa disekitar hutan petak 130i ikut wilayah RPH Bungkal BKPH Ponorogo Timur ada tunggak kayu baru yang diduga bekas pencurian,” jelasnya.
Lebih lanjut dia menambahkan seketika itu di adakan pengecekan di TKP ternyata benar adanya didapati ada tunggak baru kayu bekas pencurian. “Dari hasil pengecekan dan pulbaket di TKP, bahwa kayu-kayu tersebut di tebang dan di kumpulkan pelaku Bon di pekarangan kosong milik Tarmuji, warga setempat,” imbuhnya.
Selanjutnya, dia mengatakan bahwa pada Senin (16/9/2019) sekitar pukul 13.45 WIB Pabin Polhut KPH Lawu bersama dengan anggota Polsek Bungkal serta Petugas Piket Polsek Bungkal melakukan pengecekan di halaman rumah Tarmuji. “Ternyata benar didapati tumpukan kayu jati 89 batang berbagai ukuran dan 11 batang kayu akasia selanjutnya petugas mengamankan pelaku berikut barang bukti,” tandasnya.
Masih menurut dia, saat ini pelaku beserta barang bukti 89 batang kayu jati dan 11 batang kayu akasia berbagai ukuran serta gergaji sudah diamankan. “Pelaku masih diinterogasi di Mapolsek Bungkal,” pungkasnya. ttn