Home / Headline

Minggu, 5 Februari 2023 - 19:32 WIB - Editor : redaksi

Polsek Mlarak Amankan Pelaku Pencurian Pick Up

KANALPONOROGO.COM- Aksi pencurian mobil Mitsubtshi Pick Up terjadi di wilayah hukum Polsek Mlarak, Polres Ponorogo tepatnya di lapangan bola basket dekat Toko Gontor (UKKG) Pondok Modern Gontor Desa Gontor Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo, pada Jum’at (3/2/2023) pukul 12.00 Wib. Kejadian itu terekam kamera pengawas CCTV.

Kapolsek Mlarak IPTU Rosyid Effendi, S.H., M.H saat dikonfirmasi awak media mengungkapkan, aksi pencurian kendaraan roda empat terekam kamera pengawas CCTV dan jajaran Polsek Mlarak berhasil meringkus pelaku satu orang beserta barang bukti.

“Waktu kejadian pada hari Jum’at, (3/2) sekira pukul 12.00 Wib. Pria ini adalah Gatot S. (51 thn) Dukuh Krajan, Desa Sutail Kecamatan Jatinegara Kabupaten Tegal Jateng, / Domisili di Jalan Bawean Kelurahan Mangkujayan Kec. / Kab. Ponorogo,” ungkapnya.

Petugas juga mengamankan barang bukti, STNK atas kendaraan Mitsubtshi Pick Up T120 SS, dengan No. Pol : AE-8018-SL. Kunci kontak kendaraan R.4 dan Kartu Uji Berkala Kendaraan bermotor dgn Nomor : Po 7969.

Kronologis kejadian dan keterangan dari beberapa saksi lanjut Kapolsek Mlarak Iptu. Rosyid,
hari Jum’at, tgl. 3 Februari 2023, sekira Jam 12.00 Wib, berawal ketika kendaraan pick up tersebut diatas sudah terisi minuman mineral dalam bentuk gelas terisi 300 (tiga ratus) karton.

Baca Juga :  Polres Ponorogo Gelar Latian Peningkatan Kemampuan Fungsi Teknis Reskrim

“Kemudian saksi Ilham (23 thn) melihat karyawan masih berada di lokasi UKKG, karena saat itu sudah jam’nya untuk mengantar air mineral tersebut ke toko” pemesan,” ujarnya.

Pada saat karyawan ditanya, para karyawan menjawab masih menunggu kendaraan pick up katena belum ada.

Kemudian saksi Ilham bertanya kepda saksi 2 Rizky dimana kendaraan pick up’nya, saat itu saksi Rizky menjawab kalau tidak tau siapa yang membawa pick up.

“Saat ribut mencari kendaraan pick up, saksi Zuhri (25 thn) datang, setelah mendengarkan maka saksi Zuhri menyampaikan kalau melihat mobil di jalan desa menuju Desa Siwalan (melaju ke arah Timur), padahal jadwal hari itu tidak ada pesanan ke arah Timur, & dari dalam ruangan saksi Rizky menyampaikan kalau kunci masih ada ditempat gantungan kunci,” terangnya.

Kapolsek Iptu. Rosyid menyebut, dengan diketemukannya kunci di tempatnya dapat dipastikan kalau kendaraan pick up telah hilang.

“Dengan bantuan CCTV, terlihat pelaku berjalan dari arah Selatan ke Utara, memakai Hem kemeja lengan panjang dan memakai masker,” jelasnya.

Namun pada CCTV berikutnya pelaku sudah tidak terlihat lagi berjalan, melainkan beberapa saat kendaraan pick up yang terlihat melaju kearah Utara.

Baca Juga :  Polsek Pulung Polres Ponorogo Olah Tkp Orang Meninggal Dunia Di Sungai

“Selain itu saksi Rizky juga mendapat info dari pelanggan air mineral yang menyampaikan kalau pelaku terlihat mondar mandir disekitar UKKG,” ucapnya.

Dengan beberapa bukti petunjuk tersebut diatas maka diduga keras yang telah melakukan pencurian kendaraan pick up tersebut diatas adalah terlapor.

Motip pelaku tambah Iptu. Rosyid Kapolsek Mlarak, pelaku
merasa sakit hati karena gaji sering dipotong, sehingga terlapor keluar dr UKKH, serta tersangka melakukan pencurian kendaraan pick up tersebut akan dipergunakan usaha sebagai jasa angkutan.

“Pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah melakukan pencurian kendaraan pick up Mitsubtshi T120 SS, dengan menggunakan kunci kontak yang sebelumnya atau semasa pelaku masih bekerja di UKKG di ambil atau dicuri,” tambahnya.

Ditambahkan, pada saat itu kendaraan pick up disembunyikan dirumah rekannya di Kediri Pare.

“Setelah mengamankan pelaku dan barang-bukti hasil curian diamankan ke Mapolsek Mlarak guna penyidikan lebih lanjut, dengan adanya kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 84.800.000,- (delapan puluh empat juta delapan ratus ribu Rupiah),” katanya.

Terhadap pelaku tersebut diatas dapat dipersangkakan telah melakukan pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 K.U.H.Pidana, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (ny/tnt).

Share :

Baca Juga

Headline

Jadi Pembina Upacara, Kapolsek Sooko Berikan Arahan Kepada Murid Mts As-Sallam

Headline

Forkompimda Jatim Dampingi Presiden RI Ground Breaking Pembangunan Smelter PT.Freeport Indonesia

Headline

Kasus COVID-9 Meningkat Tajam, Pemkab Ponorogo Pindahkan 8 Pasien ke Shelter Tambakbayan

Headline

Sambut HUT Bhayangkara ke 76 ,Polsek Bungkal Gelar Vaksinasi Booster Serentak

Headline

Pasien Corona Membaik, Kasatreskrim Polres Ponorogo Minta Masyarakat Tak Sebar Berita Hoaks

Headline

Pendidikan Masyarakat Antisipasi Laka Lantas, Satlantas Polres Ponorogo Sasar anak Pelajar SMP

Headline

Cuti Lebaran Usai, Kodim 0802/Ponorogo Gelar Apel Pengecekan

Headline

Polsek Jetis Polres Ponorogo Laksanakan Pengamanan Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 Di Desa Kutuwetan