MLARAK, KANALPONOROGO.COM: Unit Reskrim Polsek Mlarak Polres Ponorogo mengamankan . NNP(18) warga Dukuh Wonojati, Desa Suren, Kecamatan Mlarak, Kab. Ponorogo,Jumat( 24.05/2019) sekira pukul 22.00 WIB lantaran memiliki, menyimpan, mengedarkan bubuk petasan tanpa ijin.
Penangkapan pelaku bermula saat anggota Reskrim Polsek Mlarak mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang menjual bubuk petasan. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
Kemudian pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2019, sekira pukul 22.00 WIB, petugas mengamankan pelaku di depan Kantor KUD Mlarak. Saat petugas melakukan pemeriksaan, diketemukan barang berupa bubuk berwarna abu abu, yang diduga sabagai bubuk petasan sebanyal 3 Kg, yang dikemas dalam 6 bungkus plastik setengah kilogram.
Selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Polsek Mlarak guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Awalnya anggota mendapat informasi dari masyarakat. Dari informasi tersebut anggota langsung melakukan lidik dan kemudian berhasil mengamankan pelaku yang sedang menyimpan bubuk yang diduga sebagai bahan pembuat petasan,”ucap Kapolsek Mlarak, AKP Sudaroini.
Atas perbuatanya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 1 (1) UU Darurat No. 12, tahun 1951.
