Home / Hukrim / Mataraman

Jumat, 22 November 2019 - 00:12 WIB

Polsek Pulung Amankan Pengedar Pil Dobel L

KANALPONOROGO.COM: Anggota Unit Reskrim Polsek Pulung mengamankan pengedar pil dobel L saat melakukan penggerebekan pelaku pesta miras di rumah JN, warga Dukuh Krajan, Desa Singgahan, Kecamatan Pulung, Ponorogo, Jatim, Kamis(21/11/2019) kemarin)

Penangkapan bermula ketika pada hari Kamis (21/11/2019) sekira pukul 15.00 WIB petugas piket Reskrim Polsek Pulung mendapati informasi bahwa di rumah JN warga Desa Singgahan, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo digelar pesta miras oleh sekelompok pemuda.

“Mendapati informasi dari masyarakat, jika sedang ada pesta miras, anggota langsung meluncur ke TKP  dan melakukan penyelidikan, yang ternyata benar adanya sekelompok orang yang sedang pesta miras,”ucap Kapolsek Pulung AKP Deni Fachrudianto.

Baca Juga :  Giat Baksos Kapolsek bersama Ketua Bhayangkari Ranting Bungkal dan Anggota Bhayangkari

Anggota Unit Reskrim Polsek Pulung kemudian melakukan penggerebegan dan berhasil  mengamankan 4 orang yang kedapatan sedang menggelar pesta miras.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap MIA (24) warga Desa Bekiring, Pulung, salah satu pemuda yang ikut pesta miras, Polisi  mendapatI 40 butir pil warna kuning yang pada salah satu permukaanya terdapat huruf DMP.

Dari hasil interogasi terhadap MIA, dirinya mengaku jika pil didapat dengan cara membeli dari temannya yang bernama HWN warga Desa Singgahan, Kecamatan Pulung seharga Rp60.000,-.

Baca Juga :  Empat Terdakwa DAK Jalani Sidang Hari Ini

Atas dasar pengakuan MIA, petugas kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap HWN beserta barang bukti berupa 1 buah tas slempang yang di dalamnya berisi 1 botol warna putih berisi 72 butir pil warna kuning dan pada salah satu permukaanya terdapat huruf DMP yang merupakan obat keras daftar G; uang tunai sebesar Rp560.000,-; 1 unit handphone.

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Pulung guna proses pemeriksaan dan pengembangan kasus.

“Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana, dimana setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan mutu serta dianggap telah melanggar pasal 196 UU RI NO.36 Tahun 2009 tentang kesehatan,”pungkas AKP Deni.

Share :

Baca Juga

Mataraman

Kapolsek Babadan Pimpin Pelaksanaan Pengamanan Pendadaran Siswa PSHT Ranting Babadan.

Mataraman

Patroli Kewilayahan Dalam Rangka Harkamtibmas Kapolsek Jetis

Mataraman

Wakapolsek Sampaikan Himbauan Antisipasi Karhutla

Hukrim

Mantan Direktur RSUD dr Hardjono Divonis 1, 4 tahun

Ngawi

Edarkan Sabu, Warga Karangan Diciduk Polisi

News

Hindari Jual Beli Pemilih, KPU Tekankan Pengawasan A5

Ngawi

Tabrakan Beruntun Antara Bus Mira, Eka, Sumber Selamat dan Innova di Ngawi-VIDEO

Mataraman

GOTONG ROYONG SINGKIRKAN POHON ROBOH DI JALAN RAYA PONOROGO PACITAN.