Home / Hukrim

Selasa, 14 Maret 2017 - 19:05 WIB

Polsek Sambit Bekuk Bandar Judi Dadu

pelaku dan barang bukti

pelaku dan barang bukti

pelaku dan barang bukti

KANALPONOROGO.COM: Anggota Unit Reskrim Polsek Sambit mengamankan SAR(54) wargaDukuh Tambong, Desa Wringinanom, Kecamatan Sambit, Kabupaten  Ponorogo, bandar judi kopyok di Desa setempat, Selasa(14/03/2017).

Penangkapan pelaku yang berperan sebagai bandar judi kopyok tersebut bermula dari informasi masyarakat Desa Wringinanom jika di lingkungan Dukuh Tambong sering digelar judi dadu yang dianggap mengganggu dan meresahkan masyarakat Desa Wringinanom.

Mendapati informasi tersebut, anggota unit Reskrim Polsek Sambit melaksanakan penyelidikan lebih lanjut, dan benar bahwa terdapat perjudian jenis dadu kopyok di Desa Wringinanom tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Baca Juga :  Ops Tumpas Narkoba, Polres Ponorogo Sita Ratusan Liter Miras

Dari informasi yang dihimpun, kegiatan perjudian sudah dilaksanakan mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan maghrib,  bertempat di pekarangan rumah milik Mayar di RT/RW 03/01, Dukuh Tambong, Desa Wringinanom, Kecamatan Sambit, Ponorogo.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa: 1 buah tak – takan; 1 buah tempurung kelapa; 1 buah beberan; 1 set lampu – kabel – accu untuk penerangan; 3 buah mata dadu; uang tunai sebesar Rp 380.000-.

Baca Juga :  Cekcok, Suami Cekik Istri Hingga Tewas

“Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat Wringinanom, jika didesanya sering digelar judi kopyok. Merasa resah mereka kemudian melapor, dan kemudian ditindaklanjuti oleh anggota yang kemudian berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti,”ucap Kapolsek Sambit, AKP Darmana.(AD)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polres Ngawi Tangkap Pengguna Narkotika Golongan l

Hukrim

Satreskoba Polres Ponorogo Ciduk Tamu Hotel Menyimpan Sabu

Hukrim

Bawa Kabur Motor, Warga Ponorogo Dicokok Polisi

Hukrim

Jelang Pilkada, Polres Waspadai Gesekan di Masyarakat

Hukrim

Besok Tiga Terdakwa DAK Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Hukrim

Satreskrim Akan Panggil Kades Bringin

Hukrim

Kejari Bisa Tindak Tegas Bank Jatim Jika Menghalangi Penyidikan Kasus DAK

Hukrim

Embat Sepeda Gunung, Mahasiswa di Ponorogo Ini Berurusan Dengan Polisi